BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Perkara TUN Dipidanakan Jaya Merasa Didholimi.


Koran  Cirebon  ( Semarang ), Mantan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Wilayah DKI Jakarta, Jaya dirinya merasa terdholimi atas perkara Tanah yang ranahnya hanya di Administrasi Tata Usaha Negara (TUN)kemudian digerek ke Kasus Pidana, "Saya merasa Didholimi atas perkara yang mestinya hanya secara administratif TUN, terus digeret ke Pidana. Karena ini Khan hanya pembatalan Sertifikat yang jelas aturannya sebagai Produk hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Pria yang juga Ketum KAPTI ini kepada Media ini di dalam mobil perjalanan menuju Semarang. ( Selasa, 2/2-2021).


Kemudian Jaya juga menyayangkan atas kasus yang menimpanya ini dirasa tidak ada perhatian atau pembelaan dari Instansinya, 

"Dalam menghadapi kasus ini, saya merasa sendirian untuk berjuang memperoleh keadilan. Padahal yang saya lakukan ini merupakan repsentasi dari kebijakan Instansinya sesuai peraturan yang berlaku. Tapi hingga kini tidak ada pembelaan secara hukum atas kasus yang menimpanya. Jadi pengabdian selama 36 tahun di BPN seolah tidak dipedulikan," imbuhnya. 


Namun kendatipun demikian, Jaya meyakini masih ada pertolongan Tuhan bagi para Hamba-Nya, "Allah tidak pernah tidur untuk terus mengawasi hamba-Nya, dan hanya pertolonganNya  yang saya harapkan atas cobaan ini. Dan tentunya Allah dengan kuasa-Nya bisa mengungkapkan kebenaran atas kasus ini," terangnya. 


Ditempat terpisah Penasehat KAPTI Jawa Tengah, Joko merasa heran atas kasus yang menimpa koleganya ini yang secara hukum tidak jelas penanganannya," ini Khan ranah TUN, tapi koq dipidanakan. Aneh Khan? Nampaknya ada upaya untuk melakukan kriminalisasi dalam perkara ini," ujarnya.


Bahkan Joko juga menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan pertanahan di Negeri ini,  "Semua pejabat bisa terancam dengan kasus ini, dan mungkin ada yang enggan untuk mengurus tanah yang pada akhirnya bisa dipidana masuk penjara, padahal para pejabat itu sedang melaksanakan tugas mewakili instansinya. Ya mereka bertugas mewakili Menterinya, termasuk apa yang dilakukan Jaya, itu mewakili Lembaga sesuai peraturan yang berlaku, koq dipidanakan," tandasnya.  


Selanjutnya sebagaimana diketahui Kasus yang menimpa Mantan  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya ini hanya sebatas perkara administratif yang ditangani TUN atas tanah yang ditanganinya,selaku pejabat di Badan Pertanahan Nasional dan 

Jaya hanya menjalankan tupoksinya sebagai pejabat negara berdasarkan Permen BPN, yang mana punya kewenangan secara adminisitrasi untuk  membatalkan surat kepemilikan kan Tanah. 


Karena yang  dibatalkan oleh Jaya bukan hak keperdataannya, melainkan hanya auratnya. Pembatalan itupun dilakukan berdasarkan proses yang dilakukan tim administrasi dan tim lapangan.


“Melakukan pembatalan sertifikat bukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasar perbuatan melawan hukum, ataupun wanprestasi, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun TUN, Pak Jaya membatalkan berdasarkan kewenangannya sesuai perintah UU, dimana perbuatan pidananya?, 


" Kasus ini tidak ada pidananya, apalagi merugikan keuangan Negara . tidak ada pelanggaran prosedur karena semua sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan," pungkas Joko yang juga Pengacara Senior Jateng kepada Media ini. (Selasa,2/2-2021).


Dalam hal ini Jaya juga  meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang justru menyesatkan pikiran publik.," Disini Saya hanya ingin  menegaskan   bahwa Saya  tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan surat pembatalan sertifikat. Dan Jika ada kekuatan hukum tetap, SK pembatalan itu bisa batal dengan sendirinya. Tidak ada kerugian negara, tanahnya ada disitu, dasar kerugiannya apa?,” pungkas Pria yang juga  Bendahara Garuda Emas Indonesia ( GEI) ini mengakhiri perbincangannya dengan Media ini. ( Viosari.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: