Koran Cirebon ( Indramayu ), Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jabar laksankan himbauan edaran surat keputusan Gubernur Jabar No : 443 / Kep.33-Hukham / 2021 Tentang. Pemberlakuan PSBB Proporsional di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rabu (27/01/2021).
Kapolsek Juntinyuat IPTU Dedi Wahuyudi SH,. membenarkan guna memberikan pemahaman ke masyarakat personil Polsek Juntinyuat telah melaksanakan giat memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, pemuda/pemudi.yang sedang nongkrong, berkerumun di seputaran wilayah Kecamatan Juntinyuat.
Sambungnya "Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor : *443/Kep.33-Hukham/2021* guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu", ucapnya.
"Mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 3M Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga Jarak".
Membatasi jam operasional restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB, untuk meminimalisir kerumunan masa, Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan, Menghimbau agar tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa,"pungkasnya( Parto )
Post A Comment: