Koran Cirebon ( Garut ), 04/01/2021 Dua tugas pokok yang menjadi tanggung jawab moral terhadap warga masyarakat diatur dalam Permendagri No.18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai ketua Rw 09, dan juga sebagai Wartawan ketka bertugas wajib menjalankan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, serta menjankan kode Etik Jurnalistik seusai pasal 1 sampai pasal 11, harus dijalankan.
Selama 1 Th 2 Bulan menerima amanat sebagai Ketua Rw, 09 Kampung Cibunuang Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Senin, 04/01/2021.
Kabiro Garut dan juga sebagai Ketua Rw 09, Beni Nugraha, AMD KD. mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat untuk membantu warga masyarakat kami, maupun masyarakat yang ditemukan dilapangan ketika bertugas; Baik yang sakit tidak punya biaya, kesulitan adminstrasi Kependudukan karena sakit dan berkebutuhan khusus, tidak punya kartu BPJS, dan lainnya.
Di Tahun 2021 ini kami mengucapkan terimakasih atas bantuan dan kepercayaannya kepada semua pihak khususnya Kepada Yang Terhormat :
1. Kepala BPJS Kabupaten Garut dan Setaf.
2. Forkopimcam Kecamatan Banyuresmi,
3. Forkopimda Kabupaten Garut,
4. Dinas Kependudukan Catatan Sipil,
5. Dinas Sosial,
6. Dinas Pertanian,
7. Dinas Koperasi UMKM,
8. UPT Puskesmas Bagendit,
9. UPT Puskesmas Sukaraja,
10. UPT Puskesmas Sukasenang,
11. UPT Puskesmas Wanaraja,
12. UPT Puskesmas Garawangsa,
13. UPT Puskesmas Cimaragas,
14. RSU Nurhayati,
15. RSUD dr Selamat Garut,
16. RSU Guntur,
17. RSU Medina,
18. RSU Anisa Queen
19. Pelayanan Umum tingkat Kecamatan,
20. Bank BNI, Mandiri, dan BRI,
21 Pemerintah Desa, dari 10 Kecamatan,
22. Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Banyuresmi, dan Pusat.
23. TKSK Kecamatan dari 10 Kecamatan,
24. Insan Media GAWAT (Tergabung dari 54 Media) se- Kabupaten Garut.
25. Grup Media Informasi Jabar (101 Anggota dari berbagai Intitusi, Intansi pemerintah, Akademis, Advokat, Ust, dan LKD).
Alhamdulillah, dari bantuan yang diberikan semua pihak sangat terbatu dan bermanfaat bagi masyarakat, yang sakit Alhamdulillah hampir 90 % sembuh kembali, yang tidak punya biaya terjamin BPJS, bahkan yang tidak punya BPJS bagi masyarakat tidak mampu dibantu oleh pihak Kepala BPJS, Bapak Hermato, Fauzi, M.M sebagai pemberi arahan, begitu pun bagi warga masyarakat yang sakit tidak mampu diberikan dispensasi oleh pihak rumah sakit, bila bekata jujur dan menempuh prosedur.
Begitupun pihak Disdukcapil, Bank, Diskop, dan Kantor Pos memberikan kemudahan dan arahan-arahan yang tepat agar tidak terjadi salah sasaran bagi penerima Bantuan Covid-19, untuk tiap-tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sesuai BNBA (Nama Jelas, Alamat Jelas).
Dari meja redaksi menutup Tahun 2020, sebagai Kabiro Garut mengucapkan terimakasih sebanyak banyaknya kepada semua pihak yang terlibat, semoga apa yang telah diberikan baik materi maupun arahan-arahan untuk warga masyarakat yang disampaikan kepada kami, semoga mendapat balasan dari Allah SWT, dan juga semoga ditahun 2021 wabah Covid-19 ini segera berakhir, Amin. ( Beni.Sudi Aji )
Post A Comment: