Kegiatan ini di dasari oleh PP No. 21 tahun 2020 tentang PSBB, Instruksi Kemendagri No. 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM, Surat Edaran Gubernur Jabar No. 72/KS.13/HUKHAM dan Kepgub Jabar No. 443/Kep10-HUKHAM/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara Proporsional di 20 daerah Kabupaten/ Kota di Jabar , diberlakukan pada tanggal 11 Januari s.d 25 Januari 2021 serta pengaturan penerapan jam oprasional kepada pelaku usaha mulai dari pukul 05.00 s.d 19.00 Wib diwilayah Kecamatan Juntinyuat.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri langsung Kapolsek Juntinyuat IPTU Dedi Wahyudi SH. Serta menjelaskan tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan surat edaran peraturan Bupati nomer 017/ST Covid-IM/1/2021, guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa pandemi Covid-19, ujarnya.
Sambungnya "Kegiatan ini kami laksanakan dengan cara pengawasan dan penjagaan aktivitas masyarakat dengan cara menerapkan protokol kesehatan memakai masker dan tidak lupa 3 M",.
Kapolsek Juntintuat pun menambahkan bahwa Terhadap pelanggar PPKM kami beri teguran lisan berupa himbauan agar selalu mentaati protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari penularan Virus Covid 19 ini, tandasnya."
(Parto)
Post A Comment: