BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Pencabulan, Korbannya Mencapai 13 Orang


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Satuan Reskrim Polresta Cirebon menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial NF (52). Tersangka sendiri tercatat sebagai warga Bangka Belitung.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban pencabulan tersebut mencapai 13 orang. Bahkan, para korbannya merupakan anak di bawah umur yang rentang usianya 8 - 15 tahun.



Menurutnya, aksi bejat NF dilakukan di tempat ibadah yang berada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Bahkan, tersangka melakukan aksi cabul terhadap para korbannya di salah satu ruangan tempat ibadah tersebut.


"NF ini bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah, sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).



Ia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban pencabulan melapor kepada orang tuanya. Namun, orang tua korban sempat kebingungan untuk melapor ke pihak kepolisian karena tidak mempunyai bukti.


Sehingga anak itupun berupaya mengambil kartu memori dari handphone tersangka. Mengingat tersangka beberapa kali membuat rekaman video aksi pencabulan yang dilakukannya.



Setelah kartu memori tersebut diambil barulah orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon pada 14 Desember 2021. Petugas pun langsung mengamankan NF kurang dari 1 × 24 jam setelah menerima laporan tersebut.


"Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.


Syahduddi menyampaikan, dalam melakukan aksi cabul tersangka juga kerap mengiming-imingi seluruh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dengan memberikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp 50 ribu.


Selain itu, motif tersangka mencabuli korban dikarenakan jauh dari keluarganya yang tinggal di Bangka Belitung. Bahkan, diketahui NF juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku SMP.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


"Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.


Sementara Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, M.A Bimasena, mengapresiasi cepatnya penanganan jajaran Polresta Cirebon dalam pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga mendukung penuh langkah Polresta Cirebon dalam menerapkan ancaman hukuman kebiri kimia terhadap NF.


"Tim rehabilitasi kami juga akan melakukan trauma healing secara bertahap kepada seluruh korban. Dampak jangka panjang yang dikhawatirkan adalah korban menjadi pelaku perbuatan yang sama," ujar M.A Bimasena.( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: