Koran Cirebon ( Jakarta),Syamsul BahryAnggota DPRD Kabupaten Fakfak Periode 1999-2004 Mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Fakfak.
Tendensius, bombastis, sedikit agak provokatif, demikianlah berita yang baru saja diterbitkan oleh salah satu portal berita online di Kabupaten Fakfak pasca diterbitkannya ARPK permohonan salah paslon dalam pilkada Kabupaten Fakfak 9 Desember 2020 yg lalu.
Sudah jadi ciri khas pewarta berita, jurnalis atau yang lebih kita kenal dan populer dengan sebutan wartawan, menulis berita dengan ciri seperti yang saya sebutkan di atas.
Jurnalis adalah profesi yang mulia jika dilaksanakan dengan mengedepankan kode etik jurnalistik, khususnya prinsip-Prinsip jurnalisme yang independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk sebagaimana tercantum dalam kode etik jusnalistik pasal 1.
Berita, apalagi judulnya, memang wajib dikemas dengan kalimat yang menarik, singkat, bahasa mudah dipahami, sehingga membuat orang tertarik membacanya. Bukan wartawan namanya kalau tidak mampu mengemas berita seperti itu.
Saya salut dengan kejelian dan kecepatan salah seorang wartawan di Kota Fakfak yang sudah saya kenal sejak lama, semasa saya masih tinggal di Kota Pala Fakfak dalam hal memilih judul berita terkait PHPKADA Kabupaten Fakfak.
Hanya saja, ada yang perlu dikoreksi dari berita tersebut, terutama pada bagian judul. Setelah saya baca isi beritanya, ternyata antara judul dengan narasi jauh bertolak belakang. Pada judul; "MATERI GUGATAN SADAR RESMI DITERIMA MK, SPEKULASI INFORMASI PENOLAKAN TERPATAHKAN".
Sebagai orang Fakfak yang saat ini berdomisili di luar Fakfak, yang beberapa kali memberi tanggapan dalam bentuk tertulis terhadap hasil pilkada Kabupaten Fakfak 2020, saya merasa tertarik menanggapi berita tersebut sebagai upaya ikut memberi pencerahan dalam bentuk legal and political education terhadap proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten (PHP KADA) Fakfak tahun 2020 sebagai berikut :
Pertama :
Sesuai mekanisme proses penanganan sengketa Pilkada Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan PMK No 6 Thn 2020 dan PMK No. 7 Thn 2020 yg kemudian dirubah dengan PMK No. 8 Tahun 2020, proses yang terjadi hari ini; Senin, tanggal 18 Januari 2021 baru memasuki tahapan pencatatan pengajuan permohonan pemohon (untuk Kabupaten Fakfak paslon SADAR) ke dalam Buku Elektronik Pencatatan Perkara Konstitusi (e-BRPK) yang sebelumnya telah melewati tahapan pendaftaran/pengajuan dan perbaikan permohonan *(pemeriksaan syarat formil)*.
Hari ini, MK baru saja menerbitkan dan menyampaikan Akta Registrasi Perkara Konstitusi terhadap pengajuan permohonan paslon SADAR dengan nomor : 113/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021.
Penerbitan nomor ARPK dan Nomor Register Perkara ini berdasarkan PMK No. 6 Thn 2020 sama sekali bukan suatu bukti yang dapat menunjukkan bahwa *gugatan atau materi gugatan paslon SADAR telah diterima MK*.
Penerbitan Nomor Registrasi Perkara oleh MK berdasarkan PMK No. 6 Thn 2020 hanya menunjukkan bahwa permohonan pemohon dalam hal ini paslon SADAR baru akan memasuki pemeriksaan pendahuluan, dimana pada pemeriksaan pendahuluan tersebut (26-29 Januari 2021 sesuai PMK No. 8 Tahun 2020),
MK akan memeriksa *kelengkapan dan*
*kejelasan materi* *permohonan,*
*memeriksa dan*
*mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon* *(syarat materil)*, *termasuk ambang batas 2% sebagaimana pasal 158 UU Pilkada* yang digeser MK dari seharusnya syarat formil menjadi syarat materil.
Kedua :
Pemeriksaan MK atas syarat materil permohonan pemohon selanjutnya akan dikomparasikan/dibandingkan dengan keterangan dan alat bukti termohon (KPU Kabupaten Fakfak), Pihak Terkait (Paslon Utayoh), dan Bawaslu Kab. Fakfak setelah MK mendengarkan jawaban
Termohon, Keterangan
Pihak Terkait,
Keterangan Bawaslu Kabupaten Fakfak, dan setelah MK
memeriksa dan
mengesahkan alat bukti
Termohon, Pihak Terkait,
dan Bawaslu pada tanggal 1-11 Februari 2021.
Ketiga :
Pengucapan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan
yang tidak diputus pada putusan akhir (putusan sela) baru akan dilaksanakan oleh MK pada tanggal 15-16 Februari 2021(lampiran PMK No. 8 Tahun 2020).
Artinya, pada saat itulah baru dapat diketahui apakah *MATERI GUGATAN PASLON SADAR DITERIMA ATAU DITOLAK*.
Perlu saya garis bawahi disini bahwa, dalam penyelesaian PHPKADA ini, MK hanya akan *memutus hasil pemilu* (Pasal 2 PMK No. 6 Thn 2020).
Jika gugatan paslon SADAR tidak diputus pada tanggal tersebut, artinya gugatan akan berproses menuju putusan akhir yang pembacaan putusannya akan dilaksanakan dalam sidang terbuka oleh MK pada tanggal 19 Maret 2020.
Tetapi, jika pada tgl 15-16 Februari 2020 MK menolak gugatan Paslon SADAR, artinya UTAYOH resmi dinyatakan sebagai pemenang pemilu dan selanjutnya KPU Kabipaten Fakfak akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten FakFak Periode 2020-2025.
Dengan kesimpulan : *Penerbitan Nomor Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dan Nomor Registrasi Perkara Konsitusi sebagaimana penjelasan saya di atas, bukanlah bukti DITERIMANYA GUGATAN/PERMOHONAN PASLON SADAR.*
Hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahan informasi yang menimbulkan kesalahan persepsi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Fakfak, terutama mereka yang tidak mengerti tata beracara/berperkara dan tidak mengerti mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. ( Red )
Post A Comment: