Dipimpin Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto beserta gabungan 3 Pilar Kabupaten Majalengka, Kegiatan tersebut dilakukan di jalan raya tepatnya depan pasar tradisional Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Warga masyarakat yang seharusnya membatasi kegiatan diluar rumah Pada saat diberlakukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) masih ada warga masyarakat yang melanggar Prokes dengan tidak memakai masker sehingga pihak Polres Majalengka bersama 3 pilar dengan cara humanis menegur dan memberikan hukuman push up serta memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto mengatakan, bahwa pada kesempatan itu pihaknya menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 15 (Lima belas) orang.
Selain menindak para pelanggar, pihaknya juga membagikan masker serta memberikan penyuluhan agar tidak mengulangi lagi kesalahanya dan warga benar-benar disiplin menerapkan Protokol Kesehat, agar pandemi covid-19 ini segera berakhir.” ungkapnya.
Lebih Lanjut KOMPOL Sukanto bahwa Polres Majalengka bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Ops yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk meminimalisir penderita covid 19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M, pungkasnya.
( Aji.Baron )
Post A Comment: