Koran Cirebon (Indramayu ),Dengan eksperesi yang kurang baik , Oknum Satuan Pengamanan (Satpam) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sindang Halangi Wartawan Koran Sinar Pagi inisial TKH saat hendak liputan. Kejadian ini terjadi saat wartawan tersebut ditemani oleh Wartawan Koran Cirebon dengan maksud menemui kepala sekolah pada, Rabu (20/01/2021) .
Diketahui Koran Cirebon . Oknum Satpam disebut -sebut Zainal mengatakan, jika ada urusan penting tidak diperbolehkan masuk . Sedangkan jelas tugas pers ada mencari , mengolah dan menyebarluaskan informasi kemudian hal itu membuat perihatin apa yang dikatakan oleh Oknum Satpam.
Menanggapi Informasi itu Akmarudin dari anggota LSM - Gempar Peduli Rakyat Indonesia DPC.Kab.Cirebon mengatakan , tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” ujarnya
Lebih lanjut Akmarudin memintah Kepala sekolah SMAN 1 Sindang untuk memberikan teguran keras agar kejadian ini tidak terjadi kembali.
Suatu PR bagi Sulkhin untuk selanjutnya dalam memberikan masukan ke setiap anggota nya ," tegasnnya
Sementara berita ini diterbitkan Kepsek SMAN 1 Sindang , Sulkhin belum memberikan keterangan resmi.( Tim )
Post A Comment: