Koran Cirebon ( Semarang ),26 Januari 2021 Vio Sari News.com Dalam melaksanakan Program yang sudah di tentukan oleh Pimpinan, guna menciptakan moto Promoter yang Profesional dan modern.
Moto tersebut antaranya memerintahkan ke seluruh Polsek polsek untuk menyusun problem kamtibmas di wilayahnya masing masing dalam kata lain belanja masalah baik external maupun internal kususnya yang bisa memicu terjadinya gangguan kriminalitas.
Kapolrestabes minta pada jajarannya untuk di datakan, dengan harapan nantinya seluruh Polsek akan memaparkan semua permasalahnya.
"Lalu memilah mana yang harus di tangani terlebih dulu, agar jangan sampai muncul masalah gangguan kamtibmas", ujar Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan saat di temui tim media di ruang kerjanya.
Menurut Kapolresta jika mereka bisa atasi silahkan, "Kalau tidak ya kita beck up kalaupun Polres tidak mampu kita BKO dari Polda dan seterusnya" imbuhnya.
"Dalam operasi yustisi kita acuannya dari Perwali serta mengacu kebijakan Nasional, di Perwali no 4 Tahun 2021 yang berlaku hari ini serta banyak hal yang di atur dalam PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di antaranya PKM Perorangan" katanya.
Peraturan Walikota terkait dengan kegiatan Perkantoran, Pasar modern serta tradisional, Restoran, Cafe dan tempat hiburan, serta kegiatan akademik, juga proses pernikahan diatur secara sepesifik dalam Perwali.
Banyak hal yang di atur di Perwali bagus dan prakteknya di lapangan ada tim kerja tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, serta tingkat Kota.
Tim kerja dari Kelurahan sampai Kota terdiri dari beberapa unsur TNI, POLRI dan Pemerintah kota,
"Kita bagi Zona kerja dan Waktu kerjanya bertugas Pagi, Siang, Malam serta setiap minggu ada efaluasi guna memfokuskan daerah mana yang sekiranya butuh extra perhatian," katanya.
Komunikasi, koordinasi serta kolaborasi antara Korfopimda dan unsur unsur yang terlibat dalam penanganan covid di kota Semarang berjalan bagus.
Polakerja Polisi itu kan tidaklepas dari tiga Pola atau Cara yaitu Pre emtif, Prefentif dan Penegakkan hukum, jadi untuk mencegahnya melakukan langkah langkah Prefemtif seperti belanja belanja masalah seperti itu, guna meminimalisir kejadian kejadian awal, Prefentif, "Kehadiran Polisi di tempat tempat tertentu untuk menjaga serta jika kemudian muncul gangguan kamtibmas ada Penegakan Hukum kira kira seperti itu pola penegakan hukum guna meminimalisir kejahatan.
"Hukum itu kan berlaku umum artinya siapapun yang bersalah ada sangsinya, bahkan terhadap aparat penegak hukum itu lebih ada pemberatannya dari pada dengan non APH, yang kedua peraturan Internal terkait dengan disiplin dan kode etik" papar Kapolreta
Semua punya prosedur penanganan dan aturannya, meyakinkan itu akan terlaksana selama saya menjadi kapolrestabes di sini tentunya dengan tidak salah tangan atau tebang pilih tandasnya
Bentuk kemitraan dengan media sudah menjadi suatu program menagemen media di mana dengan bekerjasama dengan media sangat penting serta bisa mendukung tugas tugas Polri secara umum" pungkasnya. ( Vio Sari.Asih Mintarsih )
Post A Comment: