Sehingga, pemerintah mengucurkan berbagai dana anggaran untuk kemajuan dunia pendidikan di Negara kita tercinta ini.
Namun sangat ironis sekali di saat pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk siswa sekolah dengan di salurkan ke sekolah di seluruh Indonesia dari mula dana BOS, kartu Indonesia pintar (KIP), dan bantuan lainnya untuk semua dunia pendidikan, tapi bukti di lapangan masih banyak sekolah-sekolah yang melakukan diduga PUNGLI (pungutan liar) dengan berbagai alasan dari pihak sekolah yaitu memungut kepada para siswa, hingga akhirnya para orang tua murid merasa keberatan dan terbebani dengan pungutan tersebut.
Apalagi masih di saat pandemi covid-19 ini pemerintah melarang kepada semua sekolah ,untuk memungut dan membebani siswanya dalam bentuk apapun seperti pungutan tersebut.
Pada kenyataan yang terjadi di lapangan masih banyak ditemukan di setiap sekolah-sekolah SDN yang ada di kota Cirebon,memungut biaya untuk pembelian buku LKS yang dulunya di danai oleh anggaran dari dana BOSDA yang sudah di kucurkan dana tersebut buat dunia pendidikan.
Saat awak media Koran Cirebon Online dan Cetak mengkonfirmasi ke setiap sekolah SDN yang ada di kota Cirebon, rata-rata setiap kepala sekolah menjawab bahwa "Penjualan buku tersebut karena anggaran dana BOSDA sudah tidak ada lagi dari pemerintah, maka kami menyarankan kepada semua siswa atau murid membeli buku LKS tersebut"
Karena buka tersebut sangat dibutuhkan dan dapat membantu para siswa belajar apalagi di masa pandemi covid- 19,kami pihak sekolah tidak bisa bertatap muka dengan para siswa,’ Ujar salah satu kepala sekolah yang ada di kota Cirebon.
Ditempat terpisah saat awak media Koran Cirebon mengkonfirmasi Dinas Pendidikan kota Cirebon, salah satu pegawai Dinas Pendidikan kota Cirebon beliau menuturkan “Betul ada pak, info yang ada bahwa LKS yang semula diakomodir dalam dana BOSDA karena cair hanya satu semester jadi untuk pemenuhan LKS tidak bisa di danai BOSDA, sementara siswa membutuhkan untuk belajar, konfirmasi langsung saja ke sekolah dan komite sekolah itu progran sekolah” itulah penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon saat dikonfirmasi lewat Whatsapp celularnya.
Bagaimanapun alasannya dari pihak sekolah dan pihak Dinas Pendidikan bahwa penjualan LKS tersebut karena tidak adanya lagi dana BOSDA, namun tetap dalam bentuk apapun pungutan tersebut tetap tidak diperbolehkan, sesuai peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.tegasnya.
(Suwandi.Firda Asih)
Post A Comment: