Koran Cirebon ( Kota Cirebon ),Diduga Oknum Pejabat Dilingkungan Disdik Kota Cirebon Ber'inisial 'W' saat menjabat kasie Sarpras (Sarana dan Prasarana) Disdik Kota Cirebon, disinyalir menerima jatah proyek rehabilitasi dari pihak sekolah sebagai penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 baik ditahap pertama dan tahap kedua. Suara-suara miring tersebut kini jadi sorotan berbagai pihak pemerhati kebijakan publik yang ada di Kota Cirebon.
Seperti mantan pelapor Anggaran Pendapatan Belanja Dan Perubahan (APBP) tahun 1999-2004 atau kebanyakan orang mengenalnya dengan nama APBD Gate tahun 2004 yaitu salah satu pelanggaran hukum yang pernah terjadi ketika Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menetapkan bersalah ke 21 legislator tentang tidak pidana korupsi APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2004.
Adalah Ahmad Sofyan Cs, baru-baru ini, mengatakan, dirinya tidak akan segan-segan membuat laporan kepada pihak hukum jika diduga pejabat Kasie sarpras ber"inisial 'W' menerima fee proyek dari sekolah ujarnya.
' Yang pertama saya akan melihat kondisi bangunan sekolah yang dapat bantuan tersebut, sesuai tidak dengan anggarannya'. Jangan sampai bantuan ratusan juta akan tetapi hasil pekerjaannya asal-asalan tegasnya.
Masih menurut Sofyan, Anggaran DAK Pendidikan tahun 2020 misalnya bantuan untuk Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehab sedang maupun berat ditahap satu, dua dan tiga diduga sudah di kuasai dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak Disdik Kota Cirebon, dengan kata lain proyek DAK hampir semua di monopoli kelompok tertentu, singkat cerita kita sikat saja mafia pendidikan itu. Katanya.
Sementara itu, ada pihak sekolah di wilayah Kecamatan yang ada di Kota Cirebon mengatakan, mereka setor sejumlah uang kepada pejabat sarpras ber'inisial 'W' sewaktu yang bersangkutan menjabat kasie sarana dan prasarana (Sarpras) Dikdas Disdik Kota Cirebon.
Selain harus bayar kewajiban diatas 10% dengan pejabat Disdik, Kasek juga mengisahkan selama proses perjalanan proyek DAK tahun 2020 pembicaraan persentase patut diduga adanya fee yang dikeluarkan, dalam hal ini sekolah menerima 16,5 persen dengan rincian 5 persen buat SPJ dan lain-lainnya, sedang 11,5 persen untuk bayar pajak atau muncul angka 70-30 persen (70 pemborong, sekolah 30 dll) diambil dari anggaran itu sendiri. Ungkapnya.
Ditempat terpisah, keterangan dari Kepala Sekolah itu nampaknya tak di akui 'W' (sekarang jadi Kasie bidang PNF) sambil tersenyum pejabat satu ini mengatakan, gak ada itu mas, saya tidak memiliki kewenangan mengenai proyek walaupun saya Kasienya. ( tim )
Post A Comment: