Koran Cirebon ( Indramayu ), paslnya Pembangunan PAUD Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jabar. Dibiarkan mangkrak oleh Kuwu Wardono yang sudah berakhir masa jabatannya pada tanggal 14-01-2021 pada periode 2015-2021.
Ironisnya, Anggaran pembangunan Dukungan Penyelenggaraan PAUD yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp. 87.309.000 itu baru dilaksanakan pada tahun 2021.
Kuat dugaan, banyaknya otak atik anggaran dari Oknum mantan Kuwu Wardono untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa sudah menjadi kebiasaan buruk, terbukti dengan adanya bangunan mangkrak di Desa Krasak, sehingga harus bertanggung jawab.
Pada saat awak media, Senin (25-01-2021) menyambangi bangunan PAUD yang baru dibangun dua mingguan kemarin, terlihat mangkrak dengan kondisi masih 30% terlihat baru pasangan batu bata,,terangnya
Tidak tampak di lokasi kerjaan papan informasi proyek dan sudah tidak ada pekerja yang melakukan kegiatan.
Ketika awak media mengkonfirmasi melalui sambungan Seluler tentang pelaksanaan Dana Desa tahun 2020 yang baru dikerjakan di 2021 Wardono Kuwu Mantan Desa Krasak dirinya mengatakan "Emangnya gimana sih, itu dibangun juga bangunan sudah selesai tuh, ia cuma segitu" Katanya.
Wardono beralasan bahwa pembangunan itu dananya dipangkas untuk Dana Covid "Karena dananya dipangkas buat Covid, jadi dilanjutkan pada anggaran 2021, ia mangkrak cuma segitu" Ujar Kuwu Wardono.
Ketika menanyakan besaran anggaran Kuwu Wardono mematikan sambungan Seluler dan saat dihubungi tak kunjung menjawab.
Sementara itu, Nano Sutarno Penjabat Kuwu Krasak saat ditemui di kantornya mengatakan masih belum paham dan tidak tahu dengan nilai anggaran pelaksanaan bangunan PAUD.
"Ia betul ada pembangunan sarana PAUD itu anggaran 2020, sementara ini saya juga belum tahu nilai anggarannya berapa, tapi Saya belum ngecek juga kesana, karena saya juga baru duduk satu minggu" Katanya.
Lebih lanjut, Nano juga mengatakan belum ada serah terima jabatan dengan Kuwu Wardono.
"Kita hanya diamanati oleh pa Camat silahkan untuk dibebani dan ditindaklanjuti,"pungkasnya.( Parto )
Post A Comment: