Koran Cirebon ( Pemalang ),selasa 19/1/2021 Surat tanah atau sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik rumah. Oleh karena itu, penting untuk menyimpannya dengan baik.
Lantas bagaimana jika ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Anda tak perlu khawatir, karena surat tanah yang Anda pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah berada.
Berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
Buat Surat Pengantar dari Kelurahan
Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nantinya pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.
Lapor ke Kantor Polisi
Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat Polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke BPN.
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi lunas
3. PBB terakhir.
4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang.
5. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.
Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak Sebanyak 3x
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.
Penerbitan Sertifikat Pengganti dari BPN
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
( Feri Rusdiono.aji )
Post A Comment: