Salah satu fungsi Kerjasama tersebut dilakukan dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga Masyarakat yang kurang mampu. Dimana nantinya PN Semarang bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
Kepada Koran Cirebon Online dan Cetak Ketua PN semarang Agus Rusianto mengatakan "Kami berupaya memfasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Dengan cara membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi," jelas Agus
Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara Hukum di pengadilan Negeri Semarang,bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.
"Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat," jelasnya.
Agus Rusianto juga menambahkan Keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.
"Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat," tegas Agus
Sementara itu, Ketua PBH DPC Peradi Kota Semarang, Abu Khoir SH mengatakan, Kerjasama bantuan hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya memenangkan lelang penanganan Posbakum PN Semarang. Tentunya hal itu tak lain karena kinerja Peradi Semarang dinilai bagus.
Abu Khoir, SH. mengatakan "Kami dipercaya untuk mengelola Posbakum sejak 2017 lalu. Kami sampaikan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah memberikan kepercayaan untuk memegang Posbakum" jelas Abu didampingi Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Semarang, Andi Dwi Oktavian.SH.MH
"Selaku ketua DPC mengucapkan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah di berikan Kepercayaan UU untuk memegang Posbakum PN Semarang" ungkap Abu
Sementara itu Andi Dwi Oktavian,SH.MH selaku Sekertaris PBH DPC Peradi Kota Semarang menambahkan
Kedepan akan menjalankan kesepakatan yaitu memberikan pelayanan gratis konsultasi hukum. Selain itu, ia juga akan memperbaiki seluruh administrasi dan pelayanan konsultasi di PN Semarang.Jelas Dwi.
(Vio.Asih Mintarsih)
Post A Comment: