BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Melalui Posbakum,Kerjasama Peradi Dan Pengadilan Negeri

Koran Cirebon (Semarang) - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat Kurang mampu saat ini sedang diupayakan agar masyarakat kurang mampu bisa terbantu dalamencari keadilan , hal ini dilakukan  Pengadilan Negeri (PN) Semarang salah satunya menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, yang ditandai dengan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang mediasi PN Semarang, Kamis (28 Januari 2021)


   Salah satu fungsi Kerjasama tersebut dilakukan dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga Masyarakat yang kurang mampu. Dimana nantinya PN Semarang bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak  mampu membayar jasa pengacara.


   Kepada Koran Cirebon Online dan Cetak Ketua PN semarang Agus Rusianto mengatakan "Kami berupaya memfasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum.  Dengan cara membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi," jelas Agus


   Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah  Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga  masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara Hukum di pengadilan Negeri Semarang,bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.


   "Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat," jelasnya.


   Agus Rusianto  juga  menambahkan Keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.


   "Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat," tegas Agus


   Sementara itu, Ketua PBH DPC Peradi Kota Semarang, Abu Khoir SH mengatakan, Kerjasama bantuan hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya memenangkan lelang penanganan Posbakum PN Semarang. Tentunya hal itu tak lain karena kinerja Peradi Semarang dinilai bagus.


   Abu Khoir, SH. mengatakan "Kami dipercaya untuk mengelola Posbakum sejak 2017 lalu. Kami sampaikan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah memberikan kepercayaan untuk memegang Posbakum" jelas Abu   didampingi Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Semarang, Andi Dwi Oktavian.SH.MH


   "Selaku ketua DPC mengucapkan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah di berikan Kepercayaan UU untuk memegang Posbakum PN Semarang" ungkap Abu


   Sementara itu Andi Dwi Oktavian,SH.MH selaku  Sekertaris PBH DPC Peradi Kota Semarang menambahkan

   Kedepan akan menjalankan kesepakatan yaitu memberikan pelayanan gratis konsultasi hukum. Selain itu, ia juga akan memperbaiki seluruh administrasi dan pelayanan konsultasi di PN Semarang.Jelas  Dwi.


(Vio.Asih Mintarsih)

Banner

Post A Comment: