Koran Cirebon (Majalengka ). Menindaklanjuti Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan diwilayah Kabupaten Majalengka, Anggota Polsek Kadipaten Polres Majalengka melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada pengunjung yang masuk ke Toserba Surya Kadipaten wilayah Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten, Minggu (3/1/2021).
Polsek Kadipaten Polres Majalengka Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 tahun 2020 Kabupaten Majalengka Tentang Protokol Kesehatan Terkait Covid 19.
Dalam kegiatan tersebut Anggota Patroli Polsek Kadipaten memberikan himbauan Pencegahan Covid-19 melalui 3M atau Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dengan humanis kepada Warga Pengunjung Toserba Kadiapten agar mematuhi Protokol Kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah, Ungkap Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto.
Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun anti seftik atau Hand Sanitizer guna antisipasi penyebaran Wabah Virus Corona Covid -19 dalam rangka upaya percepatan
untuk memutus mata rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid 19 yang sangat berbahaya menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Ungkapnya.( Aji.Baron )
Post A Comment: