Koran Cirebon ( Majalengka ),Kalau memang bersih dan tidak melakukan kesalahan maka tidak perlu risih dan alergi dengan kedatangan Wartawan dan juga harus terbuka kepada masyarakat luas apalagi setiap penyelenggaraan kegiatan yang anggarannya bersumber dari pemerintah seperti halnya perehaban ruang kelas di SD Negeri Gandawesi ll, yang beralamat di Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Rabu 16/12.
Karena sudah jelas masyarakat berhak mengetahui tidak harus ada larangan untuk melakukan dokumentasi photo, apalagi kalau melihat tugas dan pungsi seorang jurnalis/pers adalah untuk mencari inpormasi dan kemudian menyebar luaskan melalui beberapa alat media publik yang sudah ditentukan, seperti yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun apa yang dilakukan oleh SD Negeri Gandawesi ll ini seperti alergi dikoreksi oleh masyarakat maupun awak media.
Pasalnya SD Negeri Gandawesi ll yang saat ini sedang melaksanakan perehaban beberapa ruang kelas, namun tatkala awak media datang berkunjung melihat kertas himbauan yang menempel didinding yang bertuliskan "Dilarang Mengambil Gambar Tanpa Izin".
Saat dipintai keterangan oleh awak media Kepala SDN Gandawesi II, Risman Supriatna, S.Pd berkilah bahwa dirinya tidak merasa menghalangi ataupun melarang siapapun untuk memphoto,
"Saya ingin siapapun yang akan mengambil gambar harus ijin dulu sama saya, jadi adanya tulisan tersebut bukan berarti saya melarang.
Soalnya pernah ada kejadian, ada rekan yang tanpa permisi photo saya dan beberapa hari kemudian datang lagi sambil memperlihatkan photo saya sudah tayang terbit diberita dan kemudian saya dipinta harus bayar, nah itu salah satu contoh dan saya tidak ingin ada kejadian lagi seperti itu makanya sekarang ditempelkan himbauan dilarang mengambil gambar tanpa izin" jelas Risman berkilah.( Baron )
Post A Comment: