Dalam keterangannya Ilham menyebutkan dari 10 perkara berhasil membekuk 13 tersangka " Selama November kemarin kami mengungkap 10 laporan tindak Pidana Narkoba, 5 perkara tindak Pidana penyalah gunaan obat sediaan Farmasi tanpa izin edar yang sah , dengan 13 pelaku yang kita amankan diantaranya 11 pria dan 2 wanita " paparnya.
Dalam penangkapan ini petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu sebanyak 27 paket seberat 52,61 Gram , sediaan Farmasi sebanyak 16.888 butir terdiri dari 1330 pil Dextro , Tramadol 14155 butir serta 1303 butir Trihex.
Ada dua modus yang biasanya digunakan para pengedar , pertama peredaran Shabu , pelaku gunakan modus hanya membuat paket yang berisi Shabu kemudian disimpan di suatu tempat dan lokasi denah penyimpannya dikirim oleh pelaku kepada pengendali yang berada di Lapas untuk di edarkan.
Modus selanjutnya tersangka menjual obat secara langsung pada pembeli yang datang ke tempat tertentu untuk mendapatkan obat obat farmasi dengan berkedok sebagai juru parkir Elf/ Mini bus , modus seperti ini yang mesti di waspadai , kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan sekalipun menggunakan Narkoba , jauhi Narkoba , mari kita sama sama bebaskan Kota Cirebon dari Narkoba tutur Ilham.
( Prayoga )
Post A Comment: