BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PHK SEPIHAK, PT SWISS PADMA JAYA DI DUGA LANGGAR ATURAN.




Koran  Cirebon  ( Kabupaten  Cirebon ), PT Swiss Padma Jaya terindikasi menyalahkan aturan Ketenagakerjaan yang di atur oleh Pemerintah terhadap Karyawannya,terbukti dengan adanya Prngaduan salah satu Karyawan yang tidak di sebutkan namanya.mengeluhkan terkait Pemutusan Hubungan Kerja terhadap dirinya yang mrngatakan,

“Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur,tidak ada surat peringatan pertama, kedua. Itu yang tidak dilakukan” katanya di kantor Koran Cirebon, Cirebon Kamis (26/12).



Ex Karyawan PT Swiss Padma Jaya  itu melanjutkan, PT SPJ juga menempuh pemutusan hubungan kerja yang diduga kuat kurang etis. Bahwa PT SPJ diduga kuat telah Memutus hubungan kerja hanya melalui telepon selular saja anehnya tidak ada nya surat PHK tersebut dan tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak menejemen sebelumnya.


“Ironis sangat tidak manusiawi, PT SPJ diduga kuat memberhentikan saya hanya melalui via telepon saja tanpa adanya Sp1dan SP2.” Lanjutnya.


Ex karyawan itu menjelaskan, dirinya tidak di ajak bertemu dengan menejemen dulu sebelum dan sesudah di pecat. Parahnya lagi diduga kuat tidak ada-nya penanda tangan an berkas apapun, seperti yang biasanya dilakukan oleh perusahaan saat menghentikan hubungan kerja terghadap karyawannya.


Dengan adanya kejadian tersebut Sontak yang bersangkutan sangat kaget,ketika menerima telepon dari atasannya mengenai Pemutusan hubungan kerja itu.

“Saya kaget ketika atasan saya telepon membahas mengenai PHK ini, dan mereka menjawab tidak jelas (alasannya). Keterangannya hanya Pengurangan Karyawan,” 

Katanya.


Ex Karyawan mengatakan telah bekerja selama kurang lebih 5 tahun. Akan tetapi sadisnya, dirinya tidak diberikan satu rupiah pun uang pesangon saat di pecat. Terlebih, ketika yang bersangkutan menanyakan, pihak menejemen tidak memberi alasan yang tepat terkait pesangon.


“Saya tanya, bagaimana masalah pesangonnya? Mereka menjawab bahwa saya bekerja tidak sesuai jobdesc. Harusnya saya di tegur dulu dong, lalu diberikan surat peringatan,dan saya pun merasa bekerja sesuai dengan yang di inginkan perusahaan. 

Pembicaraan itupun hanya lewat pesan singkat Whatsapp,” Tandasnya.


Bahkan salah satu Karyawan yang tidak mau di tulis namanya menambahkan"Setahu saya juga memang begitu Perusahaan ini, tapi apa daya kami semua terpaksa manut atau diam karenq kalau kali berontak pastinya kami pun akan di Pecat juga".jelasnya. 


Lanjut Ex Karyawan,

Diduga kuat Sikap PT SPJ yang tidak memenuhi sangat tidak manusiawi dan tidak memenuhi standar perundang-undangan Kemnaker,harapan kami agar Dinas terkait jangan tutup mata dengan adanya Perlakuan PT SPJ yang di duga kuat semena-mena terhadap Karyawannya.


Khususnya Dinas Tenaga Kerja agar segera menindak lanjuti dan memberi sangsi tegas terhadap Perusahaan yang diduga Kuat Nakal,karena kami menerima Gaji juga diduga kuat tidak Utuh akan tetapi ada pemotongan disana sini yang diduga kuat tidak jelas, Parahnya lg kami setiap bulan di potong juga buat bayar Bpjs tenaga kerja tapi kami tidak mendapatkan Kartu BPJS nya kalau pun ada kok anehnya tidak bisa di gunakan.Imbuhnya.


Sementara itu Manager  Perusahaan PT SPJ saat di WA hanya menjawab"iya Mba ada apa" akan tetapi saat di telepon malah di Rijek atau di matikan Tidak mau mengangkat telepon dari Media Online dan Cetak Koran Cirebon untuk mengkonfirmasi terkait yang diduga kuat di lakukan oleh PT Swiss Padma Jaya tersebut terhadap mantan karyawannya sendiri. (Red)

Banner

Post A Comment: