Koran Cirebon ( Indramayu ), Paslnya,Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) kedapatan adanya temuan pelanggaran adminitrasi dan potensi pidana pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember.
Bawaslu mencatat, ke-empat TPS itu tersebar di empat kecamatan yakni Krangkeng, Sliyeg, Gabuswetan dan Kandanghaur. Jumat (10/12/20)
“Adanya temuan pelanggaran di Kecamatan Sliyeg terjadi di TPS 07 Desa Tugu Kidul. Pengawas di TPS tersebut menemukan adanya seorang pemilih yang membawa formulir model C,”ungkap ketua Bawaslu Nurhadi.
“Kemudian adanya beberapa syarat yang membawa formulir C dengan menunjukan KTP kepada petugas KPPS," ungkap Nurhadi.
Selanjutnya adanya pelanggaran di TPS 09 Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan.
Pelanggaran di TPS 09 Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan, Bawaslu memergoki adanya pemilih luar yang ikut memilih di TPS 09 tersebut.
Lalu di TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng, terjadi salah administrasi melibatkan seorang pasien yang sedang menjalani isolasi akibat terpapar virus corona di RSUD MIS Krangkeng.
"Pada saat memilih (mencoblos) yang bersangkutan tidak menyertakan formulir model A.5 atau formulir pindah memilih," terang Nurhadi"katanya
Untuk beberapa TPS tersebut pihaknya sedang mengkaji dan akan melakukan pemungutan suara ulang.
la menjelaskan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS)pungkasnya ( parto )
Post A Comment: