Koran Cirebon ( Kab.Cirebon ), Setiap Kantor milik Pemerintah wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap harinya sesuai dengan Undang undang No.24 tahun 2009 dan juga sebagai bentuk perwujudan rasa cinta tanah air serta menunjukkan jiwa Nasionalisme bangga menjadi warga negara Indonesia.
Namun hal yang ironis terjadi di Kantor Desa Kaliwedi kidul Kidul Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon kedapatan tidak mengibarkan Bendera Merah Putih saat Media melintas didepan Kantor tersebut Kamis 3 Desember 2020.
Saat Media mencoba untuk mengkomfirmasi kepada Kuwu setempat , namun Sartim orang nomor satu di desa itu sedang tidak ada di tempat selanjutnya Media menuju Kecamatan Kaliwedi guna mengkomfirmasi hal ini pada Camat setempat kembali Camat tak ada dikantor sedang pergi.
Kenapa Kantor Desa Kaliwedi tak di pasang Bendera apakah jiwa Nasionalisme dan cinta kepada tanah air Kuwu serta perangkat desa Kaliwedi sudah hilang lalu Babinsa serta Bhabinkamtib pada kemana sehingga hal yang kelihatannya sepele namun sangat besar resikonya iji bisa terjadi.
Diharapkan kepada Bupati ,Gubernur , MenterinDalam Negeri serta pihak berwenang lainnya untuk segera turun tangan karena bisa jadi masih ada kantor kuwu lain yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih. ( Prayoga.Lukman/Tim )
Post A Comment: