Koran Cirebon ( Kab.Cirebon ), Surat edaran pemberitahuan Penilaian Akhir Semester ( PAS ) yang dikeluarkan oleh pihak SMKN 1 Kapetakan diduga diwarnai adanya praktik pungli biaya administrasi sekolah,
Informasi ini diketahui Koran Cirebon pada Senin (30/11) dari wali siswa kelas XI yang tidak mau disebutkan namannya.
Saat itu memperlihatkan surat edaran nomor : 422/ 154/ SMKN1KPT/CADISDIK.WIL X/XII/2020, perihal surat edaran penilaian akhir semester (PAS) ganji T.P 2020/2021.
Dikatakannya dalam surat edaran terdapat diduga ada kejanggalan dalam point.2 ini tertulis bagi kelas XI dan XII menyelesaikan Administrasi DSP bulanan sampai juni 2020 dan DSP tahunan.
Menurutnya dikabarkan mssih pandemi corona-19 dan penghasilan berkurang semestinya tidak ada hal seperti ini, apalagi dalam praktik nya berbarengan dengan ujian.
Apabila tidak membayar sejumlah administrasi yang sudah di tentukan jumblahnya maka dikuatirkan akan berdampak pada siswa.
" Ada- ada aja sekolah situasi covid semestinya tidak ada biaya,ini aja lagi bingung jika tidak bayar nanti takutnya anak tidak bisa mengikuti ujian," katanya.
Dari informasi ini Koran Cirebon melakukan pengembangan dari beberapa siswa kelas XI, dan berhasil mendapatkan selembar kertas yang berisi pembayaran satiap pendidikan dengan nilai Rp.100.000 perbulan, dengan sisa sumbangan peserta didik melalui komite.
Lebih lanjut dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia(LSM-GPRI) DPC .Kabupaten Cirebon yang diwakilkan oleh Jamaludin selaku anggota sangat menyayangkan setelah melihat dan mencermati surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak SMKN 1 Kapetakan.
Pasalnya jelas bahwa sesuai dengan peraturan mentri pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap sekolah dalam naungan pemerintah itu tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
" UU nya jelas Tetapi kenapa dalam surat Edaran ini masih ada biaya administrasi,pada hal kan jelas sekolah tidak boleh memungut biaya apapun terkecuali komite.Tetap komite juga tidak boleh mematok pembayaran tetapi secara sukarela, " tegasnya.
Dirinya juga mempertanyakan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi JABAR Wilayah X, jelas didalam surat edaran mencantut nama instansi itu .
Karena dengan entengnya mengatakan" Ini kan membawahi nama Cabang Dinas, apakah ada koordinasi terkait adanya biaya administrasi yang jumlahnya ditentukan," tanyanya.
Jamal kembali mempertegas dengan menduga bahwa ini hanya akal-akalan pihak sekolah untuk meraup keuntungan dari siswa.
" Dugaan kami ini hanya akal-akalan saja," tegasnya
Adanya informasi itu , Kamis (03/12) dari Koran Cirebon mencoba untuk melakukan konfirmasi pada Kepala SMKN 1 Kapetakan ,Sri Handayani namun dikatakan oleh Humas , Hadi Sucipto bahwa saat ini Kepsek tidak ada ditempat , namun dirinya perwakillan perihal informasi itu bahwa sekolah ini pada tahun ini tidak melakukan pungutan apapun .
Untuk maksud dari surat Edaran itu ia menjelaskan penarikan itu dilakukan pada tahun kemarin yang ditujukan pada siswa yang belum menyelesaikan administrasi.
" Bukan tahun sekarang mas,Itu tahun kemarin untuk siswa yang belum selesaikan administrasinya " Serganya.
Terkait adanya biaya SPP sejumlah Rp.100.000 setiap bulan itu Hadi mengatakan bahwa biaya tersebut melalui komite dan telah disetujui oleh orang tua atau wali murid.
" Kan melalui komite kalau biaya SPP dan orang tua juga setuju," tandas Humas SMKN 1 Kapetakan. ( Tri Karsohadi.Red )
Post A Comment: