Koran Cirebon ( Kabupaten.Cirebon ), Menindaklajut berita edisi minggu edisi ( 08/12) lalu terkait Penarikan administrasi melalui surat edaran Penilaian Akhir Semester yang diduga pungli di SMKN 1 Kapetakan kembali bersayap. Pasalnya dikatakan oleh Kepsek , Sri Handayani saat diwawancara oleh Koran Cirebon , Senin (15/12) mengatakan bahwa terkait adanya surat edaran dengan dibawahi permintaan pembayaran adm dari orang tua/wali murid dikhususkan untuk kelas XI dan XII telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X , dan dari pihak Dinas itu memperbolehkan .
" Kita sudah berkoordinasi mas dengan KCD nya," ujarnya
Sri menegaskan bahwa bahwa siap bertanggung jawab bilamana ada sesuatu yang tidak terduga bisa terjadi atau dalam ini sampai kepada aparat penegak hukum.
" Jika saya diminta kerangan dari APH ya saya siap," jelasnya
Ia tidak menapik dalam hal itu adalah kebijakan sekolah dengan komite sekolah terkait penarik uang ke siswa/i namun ia memberikan statement bahwa untuk kelas 11 dan 12 tahun ini masih dikenakan biaya terkecuali untuk kelas 10 itu tidak ada biaya karena telah ada kebijakan .
" Kelas sebelas dan dua belas masih diperbolehkan dari pihak sekolah melakukan penggalangan dana ," tegasnya
Dari keterangan kepsek itu memicu pro dan kontra untuk itu pemerhati pendidikan Rinaldi Lussy bersama rekan LSM GPRI DPC. Kab.Cirebon akan melaporkan sekolah kepada APH di Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon untuk memberikan sedikit sentilan kepada sekolah- sekolah yang berani melakukan penggalangan dana hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 9 Permendikbud RI No.44 tahun 2012 bahwa Sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan.
" UU nya jelas lalu kalau pihak sekolah bilang seperti itu maka yang dipertanyakan adalah KCD nya karena setahu saya di KCD Pendidikan XI Prov Jabar itu tidak diperbolehkan sekolah menarik pungutan dalam bentuk apapun dan untuk itu biar pihak Kejaksaan yang bertindak tegas, " paparnya
Rinaldi menambahkan bahwa ia menduga ketua komite juga diduga melakukan persekongkolan mengambil keuntungan dengan beberapa ADM yang ngawur dan tidak memiliki dasar nya hal ini bukan tidak mungkin dugaan yaitu saling mengatur ritme yang tepat seperti saat Ujian sekolah ini dijadikan alat untuk mempermudah pratik yang diduga untuk memperkaya diri atau golongan.
" Sudah bukan rahasia umum lagi jika pihak sekolah dengan komite diduga saling berkalaborasi guna memperkaya diri," tegasnya
Sementara ketua komite SMKN 1 Kapetakan yang disebut Marta belum memberikan keterangan resmi kepada Koran Cirebon.
( Tri Karsohadi.Tim )
Post A Comment: