BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Aniaya Pelajar, Pemuda Diduga Anggota Berandalan Bermotor Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial DP yang terbukti menganiaya seorang pelajar di Jalan Bypass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, menduga DP merupakan anggota berandalan bermotor. Pasalnya, pihaknya mengamankan atribut berandalan bermotor dari tangan tersangka.


Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Desember 2020 pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka tengah berkonvoi bersama kelompoknya hingga melintasi tempat kejadian perkara (TKP).



"Tersangka tiba-tiba memepet sepeda motor yang dikemudikan korban, kemudian membacoknya menggunakan celurit," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12/2020).


Ia mengatakan, korban yang mengalami luka pun langsung dilarikan ke RSUD Arjawinangun. Namun, usai melakukan aksinya tersangka mengalami kecelakaan sehingga dibawa ke rumah sakit yang sama dengan korban dirawat.


Petugas yang menerima laporan kejadian itupun bergegas mendatangi TKP dan mendapat informasi dari saksi yang menyampaikan bahwa ada kecelakaan lalu lintas di dekat lokasi penganiayaan.



Selanjutnya petugas langsung mendatangi RSUD Arjawinangun untuk meminta keterangan korban dan mengecek tersangka yang mengalami kecelakaan.


"Saat dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa pelaku yang membacoknya merupakan orang yang mengalami kecelakaan tersebut, sehingga langsung diamankan," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.


Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max berpelat nomor E 5087 JW dan atribut berandalan bermotor kelompok XTC dari mulai spanduk, bendera, dan jaket.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: