Koran Cirebon ( Polres Majalengka ),Dalam rangka Upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Polsek Kadipaten dipimpin Kanit Lantas IPDA Suparmo bersama UPTD Puskesmas Kadipaten, terus melakukan Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di Pasar Tradisional Kadipaten Jalan Raya Siliwangi Kadipaten. Rabu, 04 November 2020.
Polsek Kadipaten terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang Kedapatan tidak menggunakan masker baik masyarakat Pengunjung Pasar Tradisional maupun Pengguna Jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, yaitu sangsi sosial dengan Pengucapan Teks Pancasila sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Perbup No. 74 tahun 2020 tentang Pengenaan sangsi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Terkait Antisipasi Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto SH, mengakatan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19. ( Aji.Baron )
Post A Comment: