BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Dua Pelaku Spesialis Congkel Jendela


Koran Cirebon ( Polres Majalengka ), Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus dua maling spesialis congkel jendela, Ujang Rahmatul Hadi (40) dan Yoyo Suwaryo (24). Kedua maling tersebut melakukan aksinya di berbeda tempat.


Ujang beraksi membobol jendela rumah Eti Lisnawati (48) di Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, pada hari Rabu (30/09/2020) lalu. Sedangkan Yoyo beraksi membobol jendela rumah Carsinah (65) di Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, pada hari Selasa (06/10/2020) lalu.



Saat konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Kamis (04/11/2020). Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan Ujang berhasil diciduk atas petunjuk rekaman CCTV di rumah Eti.


Sedangkan Yoyo ditangkap setelah adanya barang bukti kuat dan keterangan dari saksi-saksi. Saat menjalankan aksinya, Ujang dan Yoyo mencongkel jendela sama-sama dibantu dengan menggunakan golok yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksinya.



Usai melancarkan aksinya Ujang berhasil menggasak dua handphone dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.


Berbeda dengan Yoyo dari rumah Carsinah, Yoyo berhasil menggasak satu buah dompet yang berisi kalung emas 10 gram dengan bandul emas 2 gram dan satu buah gelang emas 5 gram serta uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah.


"Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian di berbeda tempat namun upaya yang dilakukannya hampir sama dengan modus mencongkel jendela menggunakan golok," Ujar AKBP Bismo, saat didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.


Namun ada hal yang unik pada modus pencurian Ujang. Usai melancarkan aksinya, golok miliknya tertinggal didekat rumah korban, sehingga barang tersebut dijadikan barang bukti oleh Polisi.



Selain itu Polisi juga mendapatkan dua buah HP dengan dusnya, satu buah golok, satu buah Flashdisk rekaman CCTV, satu buah jaket switer, satu batang bamboo, untuk dijadikan barang bukti.


Dari tangan Yoyo, Polisi berhasil mengamankan satu buah dompet warna coklat, satu buah gelang emas 5 gram dan satu buah golok, untuk dijadikan barang bukti.


Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, Ujang dan Yoyo dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara.( Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: