BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dua Penadah Asal Cirebon Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka


Koran Cirebon ( Majalengka ), Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pertolongan jahat atau penadah yang dilakuan oleh dua warga Cirebon inisial ES (30) dan J (42).


"Pelaku sudah melakukan empat kali melakukan pertolongan jahat," Ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat jumpa pers, Kamis (26/11/2020).



Dikatakan AKBP Bismo, pelaku terungkap berawal dari kecurigaan Anggota Satlantas Polres Majalengka Brigadir Dedi Setiawan dan Brigadir Aris Rahman pada kendaraan Light Truck yang dikendarai ES.


"Pada saat ES melintasi Jalan Raya Sukahaji tepatnya didepan Yonif 321 GT Tenjolayar. ES diberhentikan dan diperiksa oleh Brigadir Dedi dan Brigadir Aris," Dikarenakan surat-surat ES tidak dilengkapi surat-surat, kecurigaan dua anggota satlantas tersebut semakin kuat. Kata AKBP Bismo.



Saat ditanya-tanya lebih dalam, pelaku mengakui bahwa sebelumnya mendapatkan kendaraan satu kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Colt Diesel dari hasil kejahatan Pencurian.


"Dua anggota lantas ini lalu melimpahkan kasus penadahan tersebut ke Satreskrim Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut," Tutur AKBP Bismo.



Lebih lanjut, saat di back up oleh Satreskrim Polres Majalengka, ES mengakui kendaraan tersebut hasil pencurian di Lokasi Panyileukan Kota Bandung. 


"ES mengakui kendaraan tersebut akan dibawa olehnya menuju Cirebon untuk di Modifikasi dan akan dijual bersama rekannya inisial J," Kemudian, Polisi mengejar J dengan cara berpura-pura membawa kendaraan tersebut dan mengajak ketemuan disalah satu tempat. Terang AKBP Bismo.


Usai dijebak J, diintrogasi dan membenarkan dirinya dengan ES telah melakukan penadahan terhadap kendaraan tersebut dan memang sudah ada percakapan dan komunikasi sebelumnya dengan ES," Ucap AKBP Bismo.



"Atas perbuatan tersebut maka terhadap kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 365 jo pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman  4 tahun  penjara," imbuh Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.( Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: