Koran Cirebon ( Wonogiri ),Mengawal perkembangan kasus Dugaan Pemalsuan Data dan Penggelapan Sertifikat tanah a/n korban Marmiyati alias Marmi, warga kp Wolakwalikan Kelurahan Giriharjo Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
Tim peliputan mendapatkan pemandangan yang miris dengan shocknya Marmiyati dikantor polisi saat memenuhi undangan Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH, yang menghubungi Marmi beserta suaminya dan pendamping pelaporan untuk dipertemukan dengan diduga pelaku, yang sebelumnya menurut Kanit Reskrim tersebut bahwa telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa terduga pelaku yang terkait serta pendamping nya (30/09/2020) sekira pukul 16.35 wib.
Dikarenakan dirasa telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan maka Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH., bermaksud untuk mempertemukan kedua belah pihak dengan alasan bahwa terdapat ketidak singkronan antara apa yang telah disampaikan oleh terduga pelaku dan terkait yang menyampaikan bahwa, pada saat penyerahan uang pinjaman terdapat juga penandatanganan akta jual beli, yang pada pemeriksaan sebelumnya (29/09/2020).
Terhadap korban Marmi beserta suaminya jelas disampaikan bahwa tidak ada penanda tanganan apapun dan yang terjadi hanya perihal pinjam meminjam uang dengan secara lisan serta didasari saling kepercayaan.
Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Puhpelem juga bahwa, pihak Jo menyebutkan ada saksi yaitu isteri Jo yang melihat adanya penanda tanganan surat perjanjian jual beli yang dilakukan antara Jo dengan Marmi dan suaminya.
Padahal jelas disampaikan pula oleh korban pada saat pelaporan dihari sebelumnya tidak ada saksi siapapun selain Jo, Marmi dan Agung(suami dari Marmi).
Sambil menunggu kedatangan Jo bersama pihaknya, Kanit Reskrim Polsek Puhpelem menyampaikan bahwa, ada kesalahan human eror yang dilakukan oleh nya terkait dengan surat LP yang dilakukan pada saat pelaporan dihari sebelumnya.
Ketika dimintai menunggu untuk penggantian surat LP yang dipersiapkan oleh Kanit Reskrim, Marmi mendadak pusing dan tumbang akibat Shock mendengar beberapa hal penjelasan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim hingga Marmi pun dibawa pulang oleh suaminya dan team pendamping yang mengkhawatirkan kondisi Marmi.
Suami Marmi (Agung) saat diwawancarai menyampaikan, ” Kami saja kecewa atas tidak datangnya Jo dan team pendampingnya, atas undangan yang disampaikan oleh pak Kanit “.
” Tokh kami saja menghargai Kanit sebagai penegak hukum yang sudah melakukan tugasnya,untuk mensingkronkan keterangan dari pihak kami dan mereka “.
” Padahal kami sudah menyampaikan kepada Kanit bahwa kami akan tetap menghargai dan menghormati pihak kepolisian sektor Puhpelem jikapun nanti kami beradu argumentasi pada saat dipertemukan, akan tetapi kenyataannya Kanit tidak mengambil tindakan tegas atas perbuatan mereka (Jo beserta team pendamping) yang mengabaikan undangan pak Kanit “, sesalnya pula.
” Isteri saya benar-benar Shock setelah mendengar bahwa akan diganti nya surat LP yang kemarin dibuat dengan yang baru, dikarenakan dihari pertama pelaporan saja memakan waktu yang cukup melelahkan meski tidak dirasa dikarenakan sambil bercengkrama bersama Kanit “.
Sementara itu Asep NS Pimred dari Penajournalis yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan pelaporan Marmi mengatakan, ” Kami sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak mereka (Jo cs), dan sedikit menyayangkan atas tidak diambilnya ketegasan oleh Kanit Reskrim Polsek Puhpelem, dengan tidak mencoba memanggil kembali Jo, meski kami sudah menyampaikan bahwa kami akan lebih kooperatif dan menghargai serta menghormati forum tersebut jika terjadi “.
” Diluar Kemitraan kami, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami dan kode etik Kemitraan antara media kami dengan Institusi POLRI khususnya dan berbagai elemen bangsa, kami menyayangkan atas human eror yang disampaikan oleh Kanit Reskrim atas surat LP yang telah dibuat pada hari sebelumnya “.
Sementara itu Taufik yang juga bertindak sebagai penerima kuasa pendampingan pelaporan a n Marmi, menambahkan, ” Kami tidak akan mengijinkan Marmi untuk menanda tangani surat penggantian LP dikarenakan Kondisi Marmi dalam keadaan tidak sehat atau sedang Shock “.
” Dan kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami akan proses hukum yang berlaku di Negara ini khususnya Wilayah Hukum Jawa tengah, guna mendapatkan arahan dan bimbingan dari apa yang telah terjadi hari ini ” ,tambah Taufik.
” Bukankah kewenangan seorang penegak kepolisian untuk bertindak tegas atas unsur kesengajaan dari pihak Jo dengan tidak menghadiri undangan dari Kanit Reskrim Polsek Puhpelem? “, pungkasnya.
Tepat dipukul 20.08 wib, Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Bripka Sri Mulyono SH disaksikan oleh pihak keluarga dari Marmiyati menelpon kami dengan memberitahukan bahwa surat LP yang ketika pelaporan dilakukan itu sudah benar,dan Kanit Reskrim memohon maaf telah membuat kepanikan dikarenakan ingin tidak gegabah dalam mengambil tindakan dan tetap bekerja sesuai dengan SOP.
Kanit Reskrim Polsek Puhpelem pun menyampaikan bahwa, pihak dari Jo cs mendatangi kantor Polsek Puhpelem dan bertemu dengannya serta hadir pula Lurah Giriharjo Wo. (Tim)
Post A Comment: