KORAN CIREBON (Polres Majalengka) Jajaran Polsek Banjaran Polres Majalengka bersama tim gugus tugas Covid 19 Kecamatan Banjaran, koramil, Sat Pol PP Kecamatan Banjaran dan instansi terkait terus melaksanakan Operasi Yustisi, Bertempat di jln Raya Desa Cimeong tepatnya depan kantor desa cimeong Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, Jum'at 10/10/2020.
Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh Wakapolsek Banjaran Polres Majalengka Ipda Wili Rukwili dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid 19 di wilayah kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka,”pungkasnya.
” Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara lisan maupun tertulis bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker,” Ucap Wakapolsek Banjaran Ipda Wili Rukwili.
Kami pun memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker dan kemudian diberikan masker kepadanya.
Juga memberikan himbauan secara berkeliling ( Mobiling / Mobile) kepada warga Masyarakat melalui alat pengeras suara agar mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak (3M),”ujarnya.
( Aji.Baron )
Post A Comment: