KORAN CIREBON ( Kab.Cirebon), kordinator program keluarga harapan (PKH) Kab. Cirebon Aris Kuswantoro, dirinya menegaskan tidak ada bentuk pungutan dalam penyaluran beras medium dari kementerian Sosial, bagi masyarakat penerima PKH di kab.Cirebon, saat monitoring pendistribusian beras di Kec. Pangenan.
Menurutnya bantuan sosial berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, Secara Aturan normatif dan peraturan yang ada itu tidak boleh dibebani biaya lagi kepada KPM saat.
Suatu permasalahan teknis saat pendistribusian itu hanya sampai tingkat DESA, Atau ditempat yang di tetapkan, Sehingga KPM-PKH mengambil sendiri, dan ketika ketua kelompok ada sedikit biaya di karenakan lokasi pengambilan bansos,
di karenakan jaraknya terlalu jauh, itu kearifan lokal dengan bermusyawarah dengan kelompoknya, dan kami sebagai pendamping PKH tidak masuk sampai sejauh itu.
"Program ini harusnya tidak ada biaya yang lain kalau memang ada angka yang muncul itu berarti tidak dibenarkan," ujarnya Aris Kuswantoro kepada koran Cirebon.
Di Setiap Desa itu ada namanya pendamping, dan setiap pendamping itu ada ketua kelompok yang membawahi 20 Sampai 30 KPM-PKH, kami tegaskan kepada kordinator, teman-teman pendamping Desa untuk tidak membebani biaya kepada KPM, dan kami hanya memberikan pemahaman bahwa hal-hal yang seperti itu tidak diperbolehkan secara Aturan, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan peringatan dan sangsi kepada ketua kelompok bahkan akan dilakukan rotasi bagi ketua kelompok yang terbukti membebankan biaya.
"Kalau untuk di cabut dari KPM-PKH, mungkin tidak karena mereka itu masih terdaftar sebagai penerima aktif, sesuai Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan kewenangan kami atau ketua kelompok yang ada di desa," imbuhnya
Kami ada program Graduasi mandiri PKH, ketika aktif sebagai KPM-PKH tiga atau lima tahun ternyata secara ekonomi mampu, kita itu menyarankan kepada mereka supaya mau mengundurkan diri, yaitu keluar dari kepesertaan atas keinginan sendiri ungkapnya.
( Nurhendi.Aji )
Post A Comment: