Koran Cirebon ( Polsek Kasokandel Polres Majalengka ).
Dalam rangka menindaklanjuti Perbup No 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan Sosial berskala besar dan Adaptasi kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid 19 diwilayah Kab. Majalengka.
Senin (26/10/2020)
Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasokandel IPTU BUDI WARDANA, dan di hadiri 5 personel didampingi Danramil Dawuan Kasokandel. Polsek Kasokandel, Koramil Dawuan Kasokandel, Satpol PP, Puskesmas Kasokandel,dan karang taruna kec Kasokandel Kec. Kasokandel dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 anggota.
Melaksanakan himbauan protokol kesehatan dengan menggunakan alat pengeras suara, untuk selalu menghindari kontak fisik dan menghimbau agar selalu menggunakan masker pada saat melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19.
Memberikan tindakan disiplin kepada pelanggar tidak mengenakan masker dengan diberikanya sangsi fisik (push up) dan sangsi Sosial (menyanyikan lagu Kebangsaan atau pengucapan Teks Pancasila).( Aji.Baeon )
Post A Comment: