Koran Cirebon ( MAJALENGKA ), Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kadipaten Polres Majalengka Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 tahun 2020 Kabupaten Majalengka Tentang Protokol Kesehatan Terkait Covid 19.
Dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid 19 yang sangat berbahaya menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka, Bhabinkatibmas Wilayah Kecamatan Kadipaten melaksanakan sambang Desa Warga Binaannya.
Bhabinkamtibmas Polsek Kadipaten Polres Majalengka sambang Desa dalam rangka menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat binaan guna memberikan himbauan kepada warga Masyarakat terkait Virus Corona Covid 19 diwilayah Desa binaanya Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Senin (26/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Kadipaten memberikan himbauan Pencegahan Covid-19 melaui 3M atau Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dengan humanis kepada masyarakat binaan agar mematuhi Protokol Kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah, Ungkap Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto.
Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun anti seftik atau Hand Sanitizer guna antisipasi penyebaran Wabah Virus Corona Covid -19 dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid 19 yang sangat berbahaya menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Terangnya.( Aji.Baron )
Post A Comment: