Koran Cirebon ( Kab. Cirebon ),Ki Buntel Angin Taman Bacaan Kyai Masni Cirebon menerangkan,
Untuk mengurangi dampak ekonomi wabah corona, pemerintah melalui berbagai pernyataan Presiden Jokowi, bagi yang memiliki kredit di perbankan maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank maka dapat mengajukan penundaan angsuran baik pokok maupun bunga.
Bisa sampai satu tahun lamanya Debitur tidak perlu mengangsur dulu kewajibannya ke perbankan termasuk Leasing.
Al hasil, banyak masyarakat umum bergegas ingin memperoleh kemudahan tersebut. Lumayan untuk mengurangi beban hidup sementara saat pandemi. Namun apa yang ditemui tidak semudah yang dibayangkan. Banyak pihak perbankan maupun LKBB terkesan sangat lamban dalam proses persetujuannya. Logikanya, perbankan dan LKBB akan kehilangan pendapatan yang biasanya digunakan untuk pemenuhan berbagai biaya ataupun rekapitalisasi.
Apakah biaya yang timbul di perbankan maupun LKBB tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui jalur subsidi alias ganti rugi ? Nanti dulu, temuan di lapangan tidak langsung demikian maupun sama rata.
Ada beberapa kompensasi non tunai yang dilakukan pemerintah melalui instrumen moneter dan fiskal. Diantaranya adalah menaikkan rasio cadangan pembiayaan kredit macet. Jadi, apakah perbankan dan LBBB akan serta merta menjalankan penundaan kewajiban angsuran debitur ? Tentu tidak. Siapa yang mau menanggung rugi ?
Yang juga sering kurang dipahami oleh masyarakat adalah permohonan penundaan pembayaran kewajiban termasuk dalam kategori restrukturisasi kredit. Yakni upaya penyelamatan kredit sehingga debitur akan dinilai kurang laik dalam periode tersebut. Restrukrisasi kredit adalah bukan discount rate. Salah kaprah,
Akibat restruktur kredit, maka account tersebut akan dinilai sebagai special condition, saat ini tidak laik usaha. Sehingga debitur tersebut tidak akan dinilai Lancar dalam kategori kreditnya dan tidak dapat mengajukan kredit baru sebelum kredit yang direstruktur lunas.
Sistem informasi kredit dalam laporan OJK akan memberikan tanda saat ada proses restruktur kredit. Ini yang kurang dipahami masyarakat akibat sosialisasi yang minimalis. Penundaan angsuran bunga dan bunga kredit adalah bagian dari bentuk restruktur kredit, bukan discount rate.pungkasnya.(Tim)
Post A Comment: