KORAN CIREBON (Polres Majalengka) Melalui Jajaran Polsek Ligung bersama Tim gugus tugas Covid 19 Kecamatan Ligung, Babintopdirga Lanud S Sukani, koramil, Sat Pol PP Kecamatan Ligung dan di Bantu Pemdes Kedungkencana terus melaksanakan Operasi Yustisi, Bertempat di depan kantor Bale Desa Kedungkencana Selasa 06/10/2020.
Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Ligung Iptu Umang Sumarsa SH Dan Kapolsek Ligung, Memberikan Himbauwan Kepada Masarakat dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)Dalam Penanggulangan Covid 19 di wilayah kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka,”pungkasnya.
” Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara lisan maupun tertulis bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker,” jelas Kapolsek Ligung Iptu Umang Sumarsa SH.
Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik maupun Sosial kepada pengendara atau masyarakat yang tidak mengenakan masker dan kemudian diberikan masker kepadanya, setelah di berikan sanksi Sosial atau fisik.
Pihak Kami juga memberingakan himbauan kepada pengendara Mator atau Mobil agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak (3M),”ujarnya.( Aji.Baron )
Post A Comment: