KORAN CIREBON (Polres Majalengka) - Jajaran Polsek Banjaran bersama tim gugus tugas Covid 19 Kecamatan Banjaran, koramil, Sat Pol PP Kecamatan Banjaran dan instansi terkait terus melaksanakan Operasi Yustisi, Bertempat di jln Raya Banjaran tepatnya depan kantor puskesmas banjaran, Selasa 06/10/2020.
Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjaran Polres Majalengka AKP Dundun Kusmalyadi dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid 19 di wilayah kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka,”pungkasnya.
” Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara lisan maupun tertulis bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker,” jelas Kapolsek Banjaran AKP Dundun Kusmalyadi.
Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker dan kemudian diberikan masker kepadanya.
Pihak Kami juga memberingakan himbauan kepada pengunjung agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak (3M),”ujarnya.( Aji.Baron )
Post A Comment: