Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka IPTU Suparnanto, mengatakan Pos Yustisi ini diselenggarakan di Jln Raya Siliwangi Panyingkiran tepatnya depan Kantor Kecamatan Panyingkiran sebelah Mapolsek Panyingkiran personil gabungan terdiri Polri 12 anggota, Satpol pp 1 anggota, Instansi lain 2 anggota.
Jajaran seluruh petugas melakukan penertiban terhadap warga yang tidak memakai masker dan tidak benar menggunakan masker. Hasilnya ditemukan beberapa orang pengendara motor yang tidak menggunakan masker, bahkan ada yang warga berulang kali terjaring dalam Operasi Yustisi ini.
Kebanyakan warga ini beralasan tidak memakai masker karena lupa. Mendapati temuan itu petugas langsung memberikan himbauan, berikan edukasi akan bahaya tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya warga ini diberikan sanksi pilihan, mulai dari push up, bernyanyi lagu wajib Indonesian Raya dan mengucapkan pancasila. Warga ini lantas kebanyakan memilih sanksi hukuman push up, Usai diberikan sanksi polisi juga memberikan masker sebagai upaya pencegahan covid 19.
Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka IPTU Suparnanto, S.H., M.H. mengatakan Operasi Yustisi ini dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Majalengka yang dilaksanakan setiap hari, guna mendukung upaya pemutusan pandmei covid 19 dengan melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker.
( Aji.Baron )
Post A Comment: