KORAN CIREBON (kab.Cirebon), Jawa barat, Isu diduga kuat adanya pungutan liar (pungli) yang ditudingkan kepada oknum perangkat Desa Halimpuh Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, kini menjadi misteri di daerah tersebut, hal ini pun coba ditelusuri Koran Cirebon
Berdasarkan dari laporan warga Halimpuh tentang diduga adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan e-KTP,yang diduga pungutannya dianggap sangat memberatkan warga setempat, pasalnya warga dipungut bayaran senilai Rp.150 ribu untuk satu keping e-KTP dan biaya minimal Rp.150 Ribu untuk pembuatan KK, biaya Rp 300 ribu oleh (M).
Bedasarkan hasil wawancara awak media Koran Cirebon Online dan Cetak dengan nara sumber (W) warga desa Halimpuh.
"Saya dimintai biaya Rp. 300 Ribu sama (M) untuk pembuatan KK" kata (W) dengan nada kesal.
Waktu saya mau bikin KTP W bilang biayanya Rp. 150 ribu dan tidak bisa ditawar" kata W menirukan Bahasa yang dikatakan M
Lanjut dia, Saya merasa berat kalau harus bayar sampai Rp150 ribu, apalagi saya hanya seorang kuli" pungkas W.
Ketika dicoba konfirmasi (Mihani) terkait pungutan liar yang ditudingkan kepadanya, (Mihani) menyangkal bahwa dia tidak melakukan hal tersebut, bahkan beralasan bahwa dia sudah tidak lagi melakukan pelayanan e-KTP dan KK, ucapnya.
Berbeda dengan pengakuan Narasumber bahwa M memungut biaya yang sangat tinggi sehingga membebankan warga yang membutuhkan pelayanan e-KTP dan KK.
Jika tudingan Narasumber benar maka hal ini tentunya melanggar UU NOMOR 23 TAHUN 2006, Pasal 95 B tentang Administrasi kependudukan dan ( mihani) bisa berhadapan dengan meja hijau.
UU NOMOR 23 TAHUN 2006, Pasal 95 B tentang Administrasi kependudukan berbunyi: Setiap Pejabat dan petugas pada Desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana tekhnis instansi,dan instansi pelaksana yang perintahkan, dan fasilitasi untuk melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen kependudukan di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta rupiah.
Tentunya dalam hal ini pihak terkait dalam Dinas Catatan Sipil dan kependudukan Kabupaten Cirebon, Serta aparat penegak hukum diminta untuk segera menindak lanjuti hal ini,bila ternyata telah melanggar UU dan Hukum yang berlaku di negara ini.
Tentunya tindak lanjutnya ditunggu sampai permasalahan ini jelas,dan bisa mendapatkan titik terang, harap Warga.
(NURENDI. Lukman/Tim)
Post A Comment: