KORAN CIREBON ( kab.Cirebon ),
Kapolresta Cirebon tangkap Kepala Desa Selendra, yang terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai seratus duapuluh sembilan juta rupiah (129).
Tersangka yang telah di amankan berinisial HS, merupakan Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik,Kabupaten Cirebon, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi.
kapolresta Syahduddi mengatakan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017,setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan dana desa yang diduga oleh Kepala Desa.
kapolresta Syahduddi,mengatakan bahwa tersangka tersebut terbukti telah menggunakan dana ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara merasa dirugikan sebesar seratus duapuluh sembilan juta rupiah (129).
Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk salah satu program desa. Namun program tersebut tidak terlaksana sama sekali, akan tetapi anggaran tersebut dinyatakan habis, Setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti bahwa tersangka melakukan tindak korupsi dana ADD,ujarnya.
Untuk kasus korupsi kapolresta Syahduddi mengatakan kepada awak media koran cirebon benar adanya dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dan tersangka maupun barang bukti akan di dilimpahkan.ke kejaksaan sumber kabupaten cirebon.
Dalam Kasus ini sudah dinyatakan P21, akan segara di limpahkan ke Kejaksaan Negeri,Sementara barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka yaitu berupa uang tunai sebesar enampuluh tujuh juta rupiah (67), dokumen pertanggungjawaban dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatan tersangka, kapolresta Syahduddi mengatakan tersangka akan di dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi JUNTO pasal 55 ayat (1) KUHP JUNTO pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun,jelasnya.
( Agus irnawan.Sudi Aji )
Post A Comment: