Tak terkecuali di wilayah Kecamatan Cikijing, upaya penegakan hukum guna mendisiplinkan masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikijing, Kompol Toto Sumarto. Rabu (28/10/2020).
Melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari personel Polsek Cikijing, Koramil Cikijing kegiatan penertiban ini pun dipusatkan di lokasi pertigaan sawah lega tepatnya di jalan raya Cikijing - Ciamis.
Kapolsek Cikijing, Kompol Toto Sumarto., yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan, operasi yustisi digelar sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dan Perbup Majalengka Nomor 74 Tahun 2020.
Sementara itu, dari hasil penertiban tersebut terdapat tujuh belas pelanggar yang tidak memakai masker dan sudah diberikan sanksi berupa teguran tertulis, menghapalkan butir- butir Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta diberikan masker untuk langsung dipakai,” ungkapnya
Lebih lanjut Kapolsek Cikijing Kompol Toto Sumarto., menyampaikan bahwa, kegiatan Penegakan hukum penerapan disiplin Protokol Kesehatan malam ini dengan metode stationer dan hunting system itu tetap mengedepankan pola persuasif dan humanis dengan sasaran masyarakat tidak memakai masker selanjutnya bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi.
( Aji.Baron )
Post A Comment: