KORAN CIREBON (KOTA Cirebon),Pasca merebaknya pandemik penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan aturan untuk memberlakukan PSBB yang artinya pembatasan sosial berskala besar dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan tersebut untuk dilaksanakan sesuai yang di tetapkan.
Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol Asep Saepudin S.I.K pada arahan kepada jajarannya menyampaikan agar selalu memberi pengertian atau pemahaman terhadap masyarakat tentang apa itu psbb serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Aipda Joko Prayetno anggota Kompi 2 Batalyon C Pelopor,di tengah kesibukan dinasnya tetap menyempatkan diri melaksanakan himbauan kepada pengemudi ojek online,tentang pemahaman PSBB dan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker bila berinteraksi satu sama lain untuk menekan laju penularan virus Covid-19 ini.
Beliau mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 seluruh masyarakat hendaknya saling mengingatkan satu sama lain demi kebaikan bersama, semoga pandemi Covid-19 ini berakhir dan teratasi dengan cepat sehingga situasi kembali normal.
( Suwandi.Aji )
Post A Comment: