KORAN CIREBON (kab. Cirebon), Jawa barat, isu adanya di duga pungutan liar (pungli) yang ditudingkan kepada oknum perangkat Desa setu kulon kecamatan weru kabupaten [Cirebon, menjadi misteri di daerah ini, hal ini pun coba ditelusuri Koran Cirebon
Berdasarkan dari laporan warga Setu kulon tentang diduga adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan e-KTP dipungut dianggap sangat memberatkan warga setempat, pasalnya warga dipungut bayaran senilai Rp.250 ribu untuk satu keping e-KTP dan biaya minimal Rp. 60 Ribu untuk perubahan KK, oleh NS.
Bedasarkan hasil wawancara awak media dengan narasumber (ibu) Nasiri dan samroh warga desa Setu kulon.
"Saya dimintai biaya Rp. 60 Ribu sama saudara NS untuk perubahan KK" kata Nasiri dengan nada kesal.
Waktu saya mau bikin KTP, Saudara Nasrikin bilang biayanya Rp. 250 ribu dan tidak bisa ditawar" kata samroh.
Lanjut dia, Saya merasa berat pak kalau harus bayar sampai Rp. 250 ribu, apalagi saya hanya seorang janda," pungkasnya samroh.
Ketika dicoba konfirmasi Saudara NS terkait pungutan liar yang ditudingkan kepadanya, NS menyangkal bahwa dia tidak melakukan hal tersebut, bahkan beralasan bahwa dia sudah tidak lagi melakukan pelayanan e-KTP dan KK, ucapnya.
Berbeda dengan pengakuan Narasumber bahwa Saudara NS memungut biaya yang sangat tinggi sehingga membebankan warga yang membutuhkan pelayanan e-KTP dan KK.
Jika tudingan Narasumber benar maka hal ini tentunya melanggar UU NOMOR 23 TAHUN 2006, Pasal 95 B tentang Administrasi kependudukan dan NS bisa berhadapan dengan meja hijau.
UU NOMOR 23 TAHUN 2006, Pasal 95 B tentang Administrasi kependudukan berbunyi: Setiap Pejabat dan petugas pada Desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana tekhnis instansi dan instansi pelaksana yang perintahkan, dan fasilitasi untuk melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen kependudukan di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta rupiah.
Tentunya dalam hal ini pihak terkait dalam hal ini Dinas Catatan Sipil dan kependudukan kabupaten Cirebon, Serta aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti hal ini, telah nyata melanggar UU dan Hukum yang berlaku di negara ini.
Tentunya tindak lanjutnya ditunggu sampai permasalahan ini jelas dan bisa mendapatkan titik terang, harap Warga.
(Suwandi/Firda Asih)
Post A Comment: