KORAN CIREBON (POLRESTA CIREBON) Petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Jumat (18/9/2020). Kali ini operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Pangeran Kejaksan Sumber, Jalan Ir. Soekarno, Sampiran Talun, dan Patroli Mobile sekitaran Wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring ratusan masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas. Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi terukur.
Dari mulai push up menyapu jalan, mencabuti rumput, dan lainnya. Usai disanksi, warga yang terjaring razia langsung diberikan masker dan diedukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, sanksi tersebut diberikan untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Pemberian sanksi ini sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Mudah-mudahan ada efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga semata-mata dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga agar tidak terpapar Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
( Sudi Aji/ Firda Asih )
Post A Comment: