KORAN CIREBON (MAJALENGKA),Para Petugas Gabungan Dari Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka , Sat Pol PP , Dishub Dan BPBD Kabupaten Majalengka kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Kali ini Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar di Halaman Kantor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka. Jum'at (18/9/2020).
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Panyingkiran, dipimpin oleh Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka Iptu Suparnanto, S.H.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka Iptu Suparnanto, S.H. mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP, dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid- 19,” imbuh Kapolsek Panyingkiran. ( Aji.Baron )
Post A Comment: