Beberapa warga masyarakat yang belum memiliki e-KTP meskipun sudah rekaman data namun kesulitan memiliki identitas untuk keperluan pelayanan, karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak lagi menerbitkan SuKet surat keterangan pengganti e-KTP.
Kesulitan tersebut dirasakan oleh warga diantaranya sebut saja Indri (18) warga Ciwaringin kabupaten Cirebon dirinya meskipun sudah rekaman data e-KTP namun pihak Disdukcapil tidak serta merta mencetak E-KTP,Praktis setelah rekaman saya tidak memiliki identitas sebagai bukti kependudukan untuk mengurus keperluan pelayanan seperti, menabung di bank, membuat SIM yang disarankan oleh pemerita kabupaten cirebon dan Polresta Cirebon. yang harus beridentitas formal.
Bagaimana bisa membuat rekening tabungan kalau saya tidak memiliki identitas yang diperlukan pihak bank", menurut Indri kepada media koran cirebon baru-baru ini (07/09) saat di kompermasi di rumahnya,
Senada diutarakan oleh salah seorang warga yang engan di sebutkan namanya, pihaknya juga merasa kebingungan dengan hal tersebut.
Karena tidak memiliki pegangan identitas formal yang dapat diterima oleh instansi, dan mensyaratkan identitas formal.
Hanya dapat keterangan BIO data dari Disdukcapil, namun keterangan ini sebatas menunjukkan catatan BIO data saja,bukan serta merta dapat digunakan untuk mendaftarkan pembuatan SIM ujarnya.
Berharap agar keterangan bio data yang dikeluarkan pihak Disdukcapil berlaku sebagaimana suket, agar dapat digunakan untuk keperluan pelayanan.
( Sudi Aji.Suwandi )
Post A Comment: