Maka dengan adanya Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam yang melarang Satpam untuk berserikat dikarenakan Satpam termasuk dalam bagian dari Pengamanan Terbatas yaitu, terbatas pada tempatnya bertugas sesuai dengan Perkap Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang Sistem Management Pengamanan.
Praktisi Hukum Adv Razi Mahfudzi, S.H. mengatakan kepada tim media pada Minggu Malam (09-08-2020),
"Meskipun secara Hirarki Peraturan Perundangan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Serikat Pekerja lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam, tetap saja Satpam memiliki keterikatan dengan Surat Edaran tersebut dikarenakan Satpam dibentuk dari Perkap Nomor 24 tahun 2007 yang notabene adalah peraturan turunan dari Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang didalamnya mengatur tentang bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa, dimana Satpam melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) merupakan salah satu komponen yang membantu pengemban tugas kepolisian dan bisa dikatakan Satpam ini adalah anak kandung Polri", ujar Adv Razi.
Adv Razi Mahfuzi menyarankan, "Agar Satpam mengikuti arahan dari Polri, dikarenakan fungsi pengamanan terbatas yang melekat pada diri satpam, sehingga tidak elok bila satpam yang menjadi bagian pengamanan dalam perusahaan atau instansi menjadi bagian dari serikat pekerja..
Hal ini akan menjadikan satpam tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena sudah pasti terjadi conflict of interest, jika satpam menjadi bagian dari serikat pekerja, ujar Razi dengan lantang.
Razi juga mempertegas, "Artinya jika terjadi konflik antara Perusahaan dengan serikat pekerja, ketika satpam menjadi anggota dari serikat pekerja akan sulit rasanya bagi satpam untuk dapat bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya", tegas Razi.
Terkait tentang APSI, Razi berpendapat "Satpam untuk menjadi bagian dari Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) untuk menyalurkan aspirasinya. Satpam ini kan sudah ada wadahnya yaitu APSI yang juga disarankan oleh Polri sebagai tempat untuk menampung aspirasi satpam di seluruh Indonesia, dan juga apabila satpam merasa ada hak-haknya sebagai pekerja yang tidak terlindungi dapat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saat ini sudah banyak membantu masyarakat yang dirugikan haknya", tutur Adv Razi Mahfudzi, SH yang juga merupakan Pembela Publik pada LBH DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
"Himbauan ini bukan merupakan bentuk Union Busting atau melarang satpam untuk berserikat tetapi hal ini semata-mata bentuk kepedulian untuk meningkatkan netralitas, mutu dan profesionalisme Satpam", ungkap Razi.
Razi menuturkan pengalamannya "Saya pernah menjadi Kuasa Hukum salah satu anggota satpam yang dianiaya oleh oknum serikat pekerja di suatu perusahaan, dikarenakan oknum serikat pekerja yang juga Ketua dari Serikat Pekerja tersebut, melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perusahaan, sehingga sebagai bagian dari penegak aturan di perusahaan satpam menegur oknum tersebut, karena tidak terima ditegur oknum tersebut melakukan penganiayaan. Kasus ini sudah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Putusan Pidana Penjara selama 1 bulan 25 hari terhadap oknum tersebut, tindakan ini merupakan contoh dari sikap profesional seorang satpam yang hanya taat pada SOP dan peraturan, bukan taat pada jabatan atau orang tertentu.
Dapat dibayangkan.apabila satpam menjadi bagian dari serikat pekerja, tentunya satpam tersebut tidak akan berani melakukan peneguran terhadap oknum tersebut, karena satpam merupakan professional dan netral maka hal tersebut dapat dilakukan." tuturnya.
Sejalan dengan hal itu dihimbau kepada stake holder di Industri Security khususnya Polri dan BUJP "Agar bersinergi menciptakan regulasi yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan satpam, supaya satuan pengamanan dapat menjadi insan yang profesional, netral dan terpercaya," ujar Razi seorang pengacara muda ini mengakhiri.
Post A Comment: