BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Selama Dua Pekan Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

KORAN CIREBON  (MAJALENGKA) Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus Krimininalitas menonjol. Masing-masing 3 kasus Curat dan 1 Curanmor serta 1 penipuan atau penggelapan. Dari kelima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan berbagai macam barang bukti.

"Tersangka Curat ada 3 orang dan Curanmor 1 orang serta untuk kasus membuat laporan palsu kedalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan 1 tersangka," Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Rabu (15/7/2020).

Menurut Kapolres, 5 kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Mulai kasus pencurian handphone di dua TKP. Yakni, di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, kata dia, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

"Kalau kasus penipuan atau penggelapan, ada 1 tersangka. Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp 11.800.000," Ucapnya.

Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut, guna mengelabui terhadap pemilik sayuran dan pemilik mobil itu. Bahkan, guna meyakinkan laporanya, tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda dan selanjutnya tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan di disekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.

"Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," Jelasnya.

Kelima tersangka dari lima kasus tersebut, menurut dia, masing-masing berinisial TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.

Selanjutnya, MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

"Kelima tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya, para pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan Curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," Imbuhnya.( aji.baron )
Banner

Post A Comment: