BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PENUTUPAN DAN PHK KARYAWAN PT TATA KARYA RUBERINDO CIREBON HARUS SESUAI MEKANISME DAN PROSEDUR

KORAN CIREBON (Kabupaten Cirebon) - Di masa pandemi Corona virus diseases (COVID-19),banyak kaum buruh yang menjadi korban. Sama halnya saat banyak perusahaan yang dengan alasan pandemi COVID-19, melakukan tindakan atau kebijakan - kebijakan yang sangat merugikan kaum pekerja atau buruh.

   Sebagai contoh tindakan perusahaan yang menjadikan alasan COVID-19 adalah pemutusan Hubungan kerja (PHK).

   Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomer 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah berupaya dengan segala usaha agar jangan terjadi pemutusan Hubungan kerja.Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 ini,PHK akan memukul kaum pekerja atau buruh.

   Oleh karena itu kami KONSULAT CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA CIREBON RAYA

   Kembali melakukan aksi pada hari Kamis 9 Juli 2020 bergerak melakukan Aksi Damai jilid II dalam upaya mencegah adanya pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON terhadap seluruh karyawannya.

Adapun tuntutan kami adalah
1. Tolak pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON Dan pekerjaan kembali seluruh pekerja.

   Sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat 1 yang meyatakan pengusaha,pekerja/buru,serikat dan pemerintahan dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi  pemutusan hubungan kerja ( PHK ).dalam pasal 152 ayat 1 juga di atur bahwa pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan penetatapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial artinya pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis kepada ke lembaga penyelesaian hubungan industrial di sertai alasan yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pandemi COVID-19 yang menyebabkan tidak adanya order bagi perusahan harus di buktikan oleh perusahan dan harus melalui aturan yang berlaku.

 2 Tolak penutupan perusahan PT.TATA KARYA RUBBERINDO

   Penutupan perusahan harus melalui mekanisme dan prosudur yang jelas perusahan harus membuktikan alasanya menutup peruhasan.apalgi penutupan peruhaan dilakukan secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa.tidak adanya informasi maupun pembicaran sebelumnya kepada PUK  SPAMK FSPMI PT.TATA KARYA RUBBERNDO cirebon maupun pekerjan non serikat pekerjan.penutupan perusahan diatur dalam undang - undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 146 sampai 149 dimna dalam aturan tersebut dijelaskan tentang penutupan perusahaan.perusahaan apabila akan melakukan penutupan perusahan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buru serikat serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tuju hari kerja sebelum melakukan penutupan perusahaan dilaksanakan.sebelum penutupan perusahan dilakukan harus dirundingan terlebih dahulu dengan pekerja/buru,serikat dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan penutupan perusahaan dan tidak boleh dilakukan apabilah sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekwrja/ buru dan atau serikat

   kami dari konsultan cabang FSPMI cirebon raya menita kepada seluru buru dan masyarakat untuk mendukung aksi kami aksi damai hanya agar kebenaran dan keadilan dalam terjadi pada sistem ketenagakerjaan di cirebon.

(Sudi Aji.Suwandi)
Banner

Post A Comment: