
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan, memang benar berdasarkan intruksi dari gubernur, setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat harus melakukan swab minimal 1 persen dari jumlah warganya.
"Yang dihitung itu swab, kalau rapid tes tidak dihitung. Jadi 1 persen dari jumlah warga Kabupaten Cirebon, sekitar 22 ribu jiwa," ujar Rahmat, Jumat 3 Juli 2020.
Selain itu, Gubernur juga meminta kepada pemerintah kota dan kabupaten, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Walaupun saat ini Kabupaten Cirebon masuk dalam zona kuning, namun aktifitas usaha sudah mulai boleh kembali diberlakukan.
Hanya saja,,Gubernur meminta penerapan protokol kesehatan untuk tetap dilaksanakan.
"Pelaku usaha boleh membuka usaha, namun protokol kesehatannya diperketat," kata Rahmat.

Karena menurut Rahmat, daerah lain di Jawa Barat, ada yang sudah mengizinkan pelaksanaan hajatan.
Sedangkan untuk sekolah, pihaknya masih menunggu intruksi dari pusat. Karena yang menentukan apakah sudah kembali normal, adalah dari kementrian.
"Untuk sekolah masih menunggu dari kementrian. Sedangkan untuk hajatan, kita mau lihat dulu, penerapan yang sudah dilaksanakan didaerah lainnya," ujar Rahmat.
Kepala Dinas Kesehatan Eni Suhaeni menuturkan, saat ini pihaknya sedang menghitung anggaran yang dibutuhkan, untuk pelaksanaan swab kepada sekitar 22 ribu warga.
Ia akan melihat terlebih dahulu, ada berapa sisa alat uji swab yang masih ada. Namun, ia memastikan bahwa pelaksanaan swab akan dilaksanakan pada bulan ini.
"Untuk swab, akan dilaksanakan bulan ini menurut Eni.
(Aji.Suwandi)
Post A Comment: