
Maka kesimpulan Putusan Nomor: 39-PKE-DKPP/IV/2020 yang dibacakan, pada Rabu 24 Juni 2020 tersebut, bahwa DKPP memutuskan yaitu, pertama menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, kedua merehabilitasi nama baik Teradu Mohamad Joharudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Cirebon, ketiga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Teguh Prasetyo dan Anggota Majelis Ida Budhiati dan Didik Supriyanto ini setelah sebelumnya diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota DKPP yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu (10/6/2020).
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, sehingga Bawaslu RI melalui surat dengan nomor: 022/K.Bawaslu/HK.0100/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020 ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan, Merehabilitasi nama baik Mohamad Joharudin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Cirebon.
Juga Surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan nomor: 102/Bawaslu-JB/KP.08.03/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Ketua Bawaslu Jabar Abdullah STP menyampaikan, Pengantar surat Bawaslu RI tersebut.
( Red )
Post A Comment: