
Menurut Ketua Aksi Kabupaten Indramayu.
Tarkani.AZ.SH.menuturkan kepada awak media koran cirebon,sangat disayangkan terkait Aksi yang tak kunjung penylesaian atau titik terang dari pihak oposisi.
Kendati tuntutan aksi pihak opisisi meminta Kepala Desa Tersana mundur dari jabatannya.kami selaku ketua Aksi Kabupaten Indramayu,tidak lepas dari tanggung jawab.Sangat optimis kalau Pemdes Tersana tidak menutupi kemungkinan salah atau tidak bersalah, sudah menjadi tolak ukur khodrat manusia.

dan dihadiri kuwu desa tersana dan pihak ketua aksi.persoalan demi persoalan yang menyangkut kuwu desa tersana mari kita hargai sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik biarkan Aparatur Penegak Hukum (APH) memproses sesuai prosedur hukum yang ada di indonesia.
Ungkapnya Praktisi Hukum.Dudung Ariska.SH.MH.menjelas kan terjadinya Aksi yang berjilid-jilid.tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kaitan dengan aksi untuk menyampaikan aspirasi itu hak karena dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) juga mempunyai hak untuk pendampingi secara musyawarah

Tegasnya masyarakat tersana yang enggan di sebutkan nama nya merasa tidak nyaman adanya Aksi yang berjilid-jilid dengan nada geram, artinya ketenangan kami terganggu olah aksi yang segelintir golongan golongn aksi damai.
(Parto)
Post A Comment: