Dalam sambutannya Kapolres Indramayu.AKBP Suhermanto,bertempat Aula Polres Indramayu (14/2020)memberikan izin kepada warganya untuk kembali menggelar resepsi atau syukuran ini harus memperhatikan protokol kesehatan pencehan penyebaran covid-19.sebagaimana diketahui,setiap sehabis lebaran idulfitri banyak warga yang memanfaatkannya sebagai waktu melangsungkan pernikahan,tapi kita tidak bisa gegabah.selama menunggu petunjuk dari atasan (Kapolri dan Kapolda,red)
Kapolres,Kami ijinkan untuk masarakat yang mau menggelar suyukuran akan tetapi setiap acara resepsi pernikahan harus bisa membatasi jumlah Undangan.dan tidak mengijinkan adanya bentuk hiburan sejenis Organ tunggal dan lainya,diharapkan gedung atau lokasi resepsi hanya terisi 50 persen dari kapasitas maksimal.sukuran jangan besar-besar misalkan ruangan besar disesuaikan hanya diisi 50 persen,
Turut hadir dalam dialog tentang ijin hajatan diantaranya.
Ungkapnya Kepala dinas kebudanyan (Carsim) juga Kasdim 0616 dan Kepala Dinas Kesehatan Deden Bonni Koswara terpisah.Ketua Aksi Kabupaten Indramayu.Haji Tarkani AZ.SH.menyinggung serupa hiburan malam yang kian semarak model bisnis lainya Seperti obyek wisata tempat karokean ditengah pandemi covid-19.
secara regulasi apakah tempat hiburan malam sudah menerapkan protokol kesehatan harus cuci tangan,periksa suhu tubuh kursi diberi jarak satu meter,"Tarkani AZ.SH.kalau ijin hajatan tidak boleh ada hiburan sejenis Organ Tunggal maka semuah hiburan malam yang ada di Kabupaten Indramayu ditutup,lantas apa bedanya orang hajatan sama tempat hiburan malam,"tegasnya (parto)
Post A Comment: